Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penerapan KUHP dalam penanganan pelanggaran mesum di wilayah hukum polres Lhoksemawe

No. Panggil : 50-08-030
Nama Orang : Ferizal
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 96 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-030 50-08-030 TERSEDIA
 50-08-030.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30472
Pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Provinsi NAD memberikan tantangan bagi Polri dalam mendukung penerapan hukum dari dua sisi, yakni dengan mengedepankan Qanun sebagai dasar hukum Provinsi NAD, dan KUHAP berada di sisi lain dalam upaya penegakan hukum yang dilaksanakan di lapangan. Dengan ini timbul dualisme dasar hukum antara hukum positif dan hukum syari'at, qanun yang berlaku pun masih mengandung sejumlah kekurangan yang elementer, misal qanun tentang khalwat ini yang masih keliru dipahami defenisinya, sebagian besar memaknai khalwat secara negatif, yaitu identik dengan pacaran atau berdua-duaan di tempat gelap. Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat ini pihak penyidik polri tidak diberi wewenang dalam menahan tersangka yang patut diduga melakukan khalwat, sehingga tersangka berkesempatan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, serta qanun ini hanya mengatur pelaku khalwat yang beragama Islam saja, bagaimana dengan masyarakat non islam yang melakukan khalwat. Ini yang menimbulkan ketidak pastian hukum serta tidak jelas hukum mana yang harus dipakai oleh penyidik dalam menangani khalwat pelakunya non Islam. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen.. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori teori dan konsep-konsep: Efektivitas, Reintegrative Shaming Theory , Syariat Islam, konsep Penegakan Hukum, penegakan Hukum Syariat Islam, Wilayatul Hisbah, Teori Manajemen, Konsep Koordinasi, Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa studi kasus. Temuan penelitian, Penerapan KUHAP dalam penanganan Pelanggaran mesum, secara prosedur menggunakan manajemen dengan melakukan perencanaan hingga koordinasi, hal ini dapat disimpulkan Sat Reskrim telah berupaya secara sistematis dalam menangani pelanggaran sesuai dengan KUHAP. Jika bentuk hukuman cambuk yang diterapkan dalam penanganan pelanggaran Qanun No.14 tentang Khalwat tersebut, maka penanganan pelanggaran khalwat dinyatakan cukup efektif, hal ini dapat dinyatakan pada dampak yang ditimbulkan dari hukuman tersebut, namun pada penelitian ini penulis menilai bahwa penerapan KUHAP tidak atau belum efektif, alasannya karena tidak memiliki peran banyak dalam penanganan khalwat. Melihat kelemahan-kelemahan hal ini menunjukan bahwa penerapan Qanun, belum maksimal, dikarenakan banyak faktor yang masih menghambat. Jika melihat sejarah dan latar belakang Aceh, hal ini bukanlah metode yang baru. Hanya saja metode yang dikeluarkan tidak memiliki perundang-undangan yang lengkap, dan ketidakjelasan undang-undang yang diterapkan, misalnya mengenai kriteria-kriteria pelanggaran mesum, masyarakat banyak memandang hukum tersebut lemah, karena tidak melihat dari sisi majemuk masyarakat, tidak semuanya masyarakat wilayah hukum Polres Lhokseumawe beragama Islam dan tidak adanya perundang-undangan bagi non muslim.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive