Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Implementasi penyidikan tindak pidana benda cagar budaya oleh satgas KKN bareskrim di polres Belitung

No. Panggil : 50-08-011
Nama Orang : Rido Purba
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : ix, 89 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-011 50-08-011 TERSEDIA
 50-08-011.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30454
Pengambilan harta karun tanpa ijin sating terjadi di beberapa tempat di wilayah Indonesia. Perburuan harta karun pun tidak mengenal musim, puluhan ribu harta peninggalan masa lampau telah dijarah dari dasar samudra Indonesia. Pelakunya tidak hanya dari dalam negeri, pihak asing pun turut bermain. Nilai kerugian akibat pencurian itu sangat besar, paling tidak mencapai triliunan rupiah. Banyaknya titik-titik keberadaan Benda Cagar Budaya yang ada di wilayah perairan Belitung didukung oleh faktor wilayah Laut Belitung bersebelahan dengan selat Malaka yang juga merupakan jalur perdagangan barter internasional yang sangat terkenal dengan nama Jalur Sutera, antara kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara dengan kerajaan Cina. Kapal-kapal tersebut membawa berbagai macam komoditi dan tidak sedikit kapal-kapal tersebut yang karam di wilayah perairan Bangka Belitung akibat dihantam ombak ataupun menghantam karang yang terjal dan cadas. Penelitian tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana benda cagar budaya yang dilakukan oleh Tim Satgas KKN Bareskrim Mabes Polri ini mempunyai 3 tujuan, yaitu : pertama, mengetahui adanya praktek tindak pidana cagar budaya yang disidik oleh Polres Belitung, kedua, mengkaji proses penyidikan pidana benda cagar budaya yang dilaksanakan Satgas KKN dan ketiga, mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan tindak pidana cagar budaya. Manfaat penelitian secara teoretis yaitu memberikan manfaat pengetahuan yang lebih bias dengan menambah literatur, ithususnya dalam penyidikan kepolisian yang berkaitan dengan Benda Muatan Kapal Tenggelam dan dapat dijadikan kajian bagi pengembangan ilmu kepolisian, dan manfaat praktis memberikan masukan kepada Polri dalam penegakan hukum kasus-kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, khususnya tindak pidana benda cagar budaya Benda Muatan Kapal Tenggelam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualittatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal penyidik Tim Satgas KKN dan Bagian Operasional Polres Belitung dengan didukung dokumen-dokumen, surat-surat, dan foto-foto. Teori dan konsep yang penulis gunakan dalam pembahasan antara lain : Teori Penetapan Sasaran, Konsep Penegakan Hukum dan Teori Manajemen G. R. Terry untuk membahas proses penyidikan tindak pidana serta faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana benda cagar budaya di Wilayah Belitung, namun belum pernah dilakukan penyidikan oleh Polres Belitung yang disebabkan karena minimnya pengetahuan dan keahlian pentidik Polres Belitung mengenai Pidana Cagar Budaya dan kurangnya sosialisasi Undang-undang RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya bagi masyarakat. Penulis menyarankan agar pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan informasi lebih banyak kepada Polres Belitung, Pihak Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan agar lebih menguasai tindak pidana cagar budaya, sehingga dapat melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana benda cagar budaya dengan lebih efektif dan efisien, melakukan sosialisasi Undang-undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dapat menghindarkan masyarakat yang tidak tahu peraturan dari tindakan yang melanggar hukum.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive