Pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah hukum Polres Gresik selama tahun 2007 sebanyak 264 kali. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut tidak semuanya berjalan dengan mulus. Ada beberapa permasalahan dalam pilkades yang menimbulkan konflik antar warga masyarakat. Penanganan konflik antar warga masyarakat, merupakan tugas dan kewajiban yang harus diemban Polri sesuai dengan fungsi dan peranannya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berkaitan dengan pelaksanaan program Polmas yang telah dicanangkan oleh Kapolri melalui Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang dianggap sebagai model pemolisian yang paling tepat saat ini maka penanganan konflik pilkades tersebut akan dilihat dalam sudut pandang implementasi Polmas. Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Polres Gresik dengan mengambil fokus pada penanganan konflik antar warga akibat pelaksanaan pilkades oleh Polsek Duduk Sampeyan, Polsek Balong Panggang dan Polsek Wringinanom. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan mengenai terjadinya konflik pada pelaksanaan pilkades dan langkah-langkah penanganan oleh Polri serta memahami apakah langkah-langkah yang telah dilakukan telah mengimplementasikan Polmas. Serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Polmas dalam penanganan konflik antar warga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian berupa Studi Kasus dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan telaahan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek jajaran Resor Gresik dalam menangani konflik antar warga masyarakat pada pelaksanaan pilkades telah mengimplementasikan Polmas. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya kegiatan proaktif, kemitraan dan penyelesaian masalah dalam proses penanganan konflik tersebut, yang mana ketiga hal tersebut merupakan hakekat dari Polmas. Meskipun tujuan dari penerapan Polmas sendiri masih belum tercapai karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi. Harapan perubahan terhadap cara pandang masyarakat secara umum terhadap tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat belum terwujud. Berkaitan dengan hasil penelitian terhadap implementasi Polmas dalam penanganan konflik antar warga pada pelaksanaan pilkades di wilayah hukum Polres Gresik tersebut, disarankan agar Polres Gresik meningkatkan kemampuan personil Polsek terutama bidang Polmas dan pengetahuan perundang-undangan, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terutama dalam penerapan Polmas, dan meningkatkan sosialisasi Polmas kepada masyarakat secara kontinyu.