Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Masa penahanan dalam penanganana kasus pembunuhan oleh polres Yapen Waropen : (studi kasus berkas perkara no. pol. : BP/29/K/2004) / Edy Suranta Sitepu ; penguji, Momo Kelana ; pembimbing, Ekawaty K.

No. Panggil : 49-08-010
Nama Orang : Edy Suranta Sitepu
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
49-08-010 49-08-010 TERSEDIA
 49-08-010.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30418
Problematika UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memiliki beberapa kelemahan yang salah satu kelemahan tersebut adalah tidak tegasnya dalam memberi batasan waktu pada beberapa tahapan dalam proses peradilan. Pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) misalnya tidak ditentukan kapan hams dilakukan., sehingga muncul wacana pembuatan RUU KUHAP, yang salah satunya berkaitan dengan masa penahanan yang tadinya 20 hari menjadi 5 hari. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penahanan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Polres Yapen Waropen pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/x/2004 ?, bagaimana penerapan Pasal 24 KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 60 RUU KUHAP terhadap kasus pembunuhan dalam Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004 ?, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi perpanjangan masa penahanan terhadap kasus pembunuhan pada Berkas Perkara No. Pol.: BP/29/K12004 ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Kapolres Yapen Waropen beserta jajarannya, masyarakat dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2008. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses penahanan sebagai suatu bagian dari penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Polres Yapen Waropen pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004, telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Yapen Waropen sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku yaitu KUHAP, dilakukan dengan manajemen yang lengkap dan menjunjung tinggi HAM serta tidak diskriminatif. Penerapan Pasal 24 KUHAP oleh Sat Reskrim Polres Yapen Waropen belum optimal. Masa penahanan yang seharusnya 20 hari, diperpanjang dengan 40 hari lagi sehingga menjadi 60 hari tetapi untuk kasus dengan Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004 sampai dengan. 67 hari masa penahanan, hal ini tenth saja bahwa masa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka terkesan sangat lama, walaupun dibolehkan oleh undang-undang seperti yang tercantum dalam Pasal 29 KUHAP. Apa yang dilakukan ini demi tetap terjaganya suasana aman dan tertib di wilayah Yapen Waropen, maka tersangka tetap diajukan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannnya. Pasal 24 KUHAP (sebagai hukum positif) belum optimal diterapkan di wilayah hukum Yapen Waropen, maka RUU KUHAP sebagai hukum yang dicita-citakan untuk dapat merubah dan memperbaikan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia menurut studi kasus ini khususnya RUU KUHAP Pasal 60 tidak dapat diterapkan di wilayah hukum Polres Yapen Waropen atau wilayah hukum yang memiliki aspek geografis yang sulit. Faktor-faktor yang mempengaruhi perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K12004, terdiri dari 2 faktor yaitu : Faktor Internal yang terdiri dari Faktor hukum belum dapat dilaksanakan secara optimal, aparat penegak hukum atau polisi sudah obyektif dalam kasus ini, walaupun belum dapat menerapkan secara optimal Pasal 24 KUHAP, namun demi penegakan hukum tetap dilaksanakan serta faktor eksternal terdiri dan faktor alam berkait dengan geografis, tranportasi dan cuaca serta faktor masyarakat dan budaya.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive