Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Proses penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) poltabes Medan dan sekitarnya / Budi P. Saragih ; penguji, Ronny Lihawa ; pembimbing, Kristiana Lusiati

No. Panggil : 49-08-006
Nama Orang : Budi P. Saragih
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
49-08-006 49-08-006 TERSEDIA
 49-08-006.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30414
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kits jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kasus kekerasan terhadap anak Bering terjadi di Kota Medan dan Medan menempati peringkat tertinggi kasus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABDH) dari sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara. Menurut data yang diperoleh dari Yayasan Pusaka Indonesia, satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anak di Sumut, selama tahun 2006 ditemukan sebanyak 25 kasus di Medan dan dari jumlah itu sebanyak 17 merupakan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Teori dan konsep yang digunakan yaitu Penyidikan, Teori Manajemen, Koordinasi, Kekerasan terhadap Anak, Analisis SWOT, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, Hak Asasi Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Poltabes Medan dan sekitarnya. Temuan penelitian diperoleh pertama, Tahap-tahap Penyidikan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak oleh Unit PPA Poltabes Medan dan Sekitarnya adalah: (1) Penyelidikan, (2) Penindakan, (3) Pemeriksaan, (4) Penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana kekerasan anak adalah: (1) Strenghts: Jumlah kekuatan personel Unit PPA sebanyak 13 orang, siap melayani masyarakat, Sudah ada perundang-undangan yang diterapkan yaitu: KUHP, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 23 tahun 204 tentang KDRT, UU No 3 tahun 1997 tentang peradilan anak, Juklak dan Juknis sebagai acuan dalam melakukan penyidikan,. (2) Weaknesses: Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Unit PPA Sat Reskrim Poltabes Medan dan Sekitamya masih minim, Dana operasional masih sangat minim, sehingga mengakibatkan kinerja dan operasional anggota tidak maksimal, serta memberikan pelayanan, (3) Opportunities (peluang / kesempatan): Adanya Visi dan Misi Kapoltabes dalam menghadapi tindak pidana kekerasan terhadap anak untuk saat ini adalah menekan angka kejahatan terhadap anak sebesar-besarnya walaupun dengan segala keterbatasan yang ada, (4) Threats (ancaman): Meningkatnya modus operandi sangat mengharapkan penyidik yang ditugaskan harus sudah berpengalaman dan memiliki pendidikan minimal sarjana. Saran yang dapat diberikan antara lain seyogyanya Unit PPA Poltabes Medan dan Sekitamya, Pemda dan LSM, beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan pendekatan sosial ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan yang bersifat rohani dan kesadaran hukum mengenai dampak serta ganjaran dari orang melakukan kekerasan terhadap anak secara berkesinambungan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive