Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan terhadap keuangan atau perekonomian negara, dengan kerugian yang merugikan negara dan masyarakat secara umum maka tindak pidana korupsi merupakan perhatian pemerintah dan masayrakat sehingga merupakan prioritas dalam pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya korupsi yang disertai dengan tindak pidana lainnya dengan akibat yang mempunyai dampak sangat besar terhadap masyarakat maka Tindak pidana korupsi ditangani oleh banyak lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Korupsi yang banyak terjadi di seluruh daerah dengan pelaku para pejabat pemerintah daerah dan perlu adanya pembuktian yang benar-benar secara formil maupun materil dapat terbukti maka perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait maupun ahli dalam bidang tertentu, di wilayah hukum polda jateng dengan banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi maka dalam proses hukumnya ada tehnik dan tehnis yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Jateng yaitu dalam penyelidikan dan penyidikan agar lebih effktif dan efisien maka dilakukan tahapan sebagai berikut dimana dalam tahap penyelidikan dilakukan kiarifikasi yang mempunyai tujuan dengan Laparan atau Pengaduan dari masyarakat tidak terjadi tumpang tindihnya penangannya kasus tersebut serta untuk mermaid data maupun bukti bahwa terlapor dengan dugaan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau bukan yaitu dalam melawan hukumnya sehingga dengan temuan penyidik maka dilakukan gelar di BPKP sebagaimana sebagai ahli dalam penentuan kerugian negara maka dari hasil tersebut menjadi dasar dalam penyidikan. Dengan hasil gelar tersebut maka koordinasi dilakukan dari tahap awal sampai dengan selesainya penyidikan tersebut maka penyidik dalam menangani tindak pidana tersebut perlu pengetahuan baik secara tehinis ,tehnik maupun dalam kemammpuan dalam perundang-undangan maupun aturan lain yang bdapat mendukung serta motivasi baik dari penyidik maupun unsur pimpinan karena dalam penanganan kasus tindak korupsi memerlukan waktu yang lama serta ketelitian dan kemampuan sehingga penyidik harus mempunyai motivasi sehingga penyidikan dapat dilakukan dengan hasil yang diinginkan.Dari penyelidikan sampai dengan selesainya penyidikan Dit Reskrim Polda Jateng menerapkan manajemen dengan perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sehingga penyidikan dapat dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam suatu organisasi maka dapat mencapai dengan lebih efektif dan efisien. Dengan kendala dan hambatan yang ditemui oleh penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan maka penyidik meaakukan koordinasi dan bantuan dari ahli serta dalam pendaan untuk mendukung operasional penyidikan maka dilakukan dana subsidi silang yaitu penggunaan anggaran setiap kasus untuk penanganan kasus lain. Penyidik dalam menambah pengetahuan tentang perundang-undangan maupun peraturan lain dilakukan kerjasmana dengan instansi lain maupun ahli dalam tindak pidana tertentu serta megikuti seminar agar dapat mengetahui perkembangan terbaru serta meningkatkan dalam segi tehnis dan tehnik dengan melakukan diskusi dalam kasus yang baru dengan instansi lain maupun dalam satu kesatuan. Maka dalam penyeiidikan dan penyidikan Dit Reskrim Polda Jateng dapat melakukan proses hukum dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki dengan maksimal sehingga dapat mencapai hasil dalam penyelesaian penyidikan dengan lebih efektif dan efisien.