Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang

No. Panggil : 48-07-122
Nama Orang : Rizki Agung Prakoso
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : .
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
48-07-122 48-07-122 TERSEDIA
 48-07-122.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30373
Penelitian yang ini terdiri atas 109 halaman dan terbagi menjadi 6 (enam) bab ini membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Perkara Pidana Secara Informal yang mengakibatkan Fenomena Dark Number Yang Terjadi Dalam Proses Penyidikan Perkara dan Penegakan Hukum di Polsek Ilir Barat I Palembang. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui mengapa penyelesaian perkara secara informal yang dilakukan oleh Polri menyebabkan adanya fenomena dark number dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Ilir Barat I Palembang. 2) Mengetahui alasan-alasan apakah yang menyebabkan suatu perkara pidana diselesaikan secara informal. 3) Memberikan kontribusi bagi penyusunan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang terjadi, dalam koridor penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif yang menitikberatkan pada studi literature dan melakukan penelitian di Polsek Ilir Barat I Palembang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2007 di Polsek Ilir Barat I Poltabes Palembang. Setelah dilaksanakannya penelitian ini penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu antara lain : Perlu adanya penyederhanaan ataupun penghindaran batas pencapaian sasaran (targeting) yang hanya berorientasi pada stastistik angka dari atasan kepada bawahan atau dari kesatuan atas kepada kesatuan bawah, dengan maksud untuk mendapatkan data yang akurat dan tanpa rekayasa, kemudian diharapkan para pimpinan Polri dapat mengupayakan ligitimasi sistem informal agar memperoleh tempat sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan yang terakhir adalah perlu adanya inisiatif kebijakan pimpinan Polri yang berorientasi pada fenomena yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hal penyelesaian perkara secara informal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive