Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Upaya mengatasi error dalam kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang kereta api di Polres Klaten

No. Panggil : 48-07-108
Nama Orang : Alfian Nurrizal
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : .
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
48-07-108 48-07-108 TERSEDIA
 48-07-108.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30359
Penelitian ini dilakukan karena masih lingginya angka kecelakaan kereta api khususnya di pintu perlintasan sebidang kereta api di Indonesia. Kecelakaan pada pintu perlintasan KA tidak hanya dapat mengakibatkan tewas atau terluka serius bagi para pengguna jalan raya atau penumpang KA, tetapi juga memberikan beban finansial yang berakibat kerusakan harta benda dan armada serta terhentinya pelayanan KA dan kendaraan jalan raya. Akibat kecelakaan kereta api yang konon menewaskan banyak orang, banyak pihak yang tak segan-segan Iangsung menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh error alias kesalahan yang disebabkan oleh faktor internal (penjaga perlintasan dan ekternal) manusia pengguna jalan), sarana dan prasarana serta faktor teknis lainnya. Tingginya angka kecelakaan kereta api khususnya di perlintasan sebidang dengan menelan korban yang tidak sedikit, Polri dalam hal ini juga berupaya menekan angka kecelakaan kereta api. Menurut UU No. 14 tahun 1992 tenlang Lalu Lintas, polisi punya kewenangan memeriksa setiap orang yang terlibat dalam kasus kecelakaan dan menggunakan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa di Kabupaten Klaten terdapat 35 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 30 perlintasan sebidang berpalang pintu dan 5 perlintasan sebidang tidak berpalang pintu. Sedangkan dari data Satlantas Polres Klaten tahun 2002-2007, bahwa kecelakaan kereta api di witayah Klaten terdapat 4 kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang kereta api dengan korban meninggal dunia 6 orang dan 1 orang luka ringan. Hal ini dikarenakan kesadaran hukum masyarakat penguna jalan masih rendah dimana maraknya masyarakat pengguna jalan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di sekitar perlintasan kerela api. Masyarakat tidak mematuhi rambu-rambu lalu linters di pelintasan kereta api disebabkan masyarakat tidak tabu menahu tenlang rambu-rambu lalu linters itu, karena rambu-rambu lalu lintas di pelintasan kereta api sudah banyak yang hilang dan usang sehingga tidak dilihat oleh pengguna jalan. Selain itu juga sislem manajemen yang diberlakukan oleh pihak PT KAI masih jauh dari yang diharapkan hal ini ditandai dengan masih buruknya prasarana dan sarana yang disediakan di perlintasan kereta api dan kurangnya penjaga di pintu perlintasan. Minimnya koordinasi yang dilakukan antar berbagai pihak khususnya dalam hal penyediaan sarana dan prasarana di pintu perlintasan. Adapun faktor penyebab error terjadinya kecelakaan lalu lintas pada lintasan sebidang kereta api di Polres Klaten sebidang adalah faktor manusia (human error) yaitu pengemudi dan petugas penjaga perlintasan kereta api, faktor sarana, faktor jalan, dan faktor kendaraan. Dari data kecelakaan kerela api di pintu perlintasan di Polres Klaten di dapat bahwa faktor manusia yang merupakan dominan sebagai penyebab kecelakaan kereta api. Faktor manusia tersebut yaitu pengemudi kendaraan bermotor merupakan penyebab kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat error pada lintasan sebidang kereta api di Polres Klaten adalah meningkatkan disiplin pengendara kendaraan dan kepatuhan terhadap hukum pada pintu perlintasan, modernisasi, penyempurnaan, dan peningkatan keandalan sistem peralatan teknis yang dioperasikan pada pintu perlintasan, menerapkan metode yang tepat dalam pemeliharaan pintu perlintasan, pembentukan organisasi yang lebih baik dalam mengendalikan keselamatan lalu lintas pada pintu perlintasan, meningkatkan program pendidikan dan pelatihan. serta persyaratan kualifikasi bagi pengendara kendaraan dan penjaga pintu perlintasan, memperbaiki sistem klasilikasi pintu perlintasan, menyebarkan bahan-bahan informasi kepada publik tentang aturan keselamatan pada pintu perlintasan serta memberikan prioritas yang tinggi pada anggaran penyempurnaan pintu perlintasan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive