Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Peranan Polri dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika di poltabes Padang polda Sumatera Barat

No. Panggil : 48-07-095
Nama Orang : Yudhis Wibisana
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xiv, 98 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
48-07-095 48-07-095 TERSEDIA
 48-07-095.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30346
Pentingnya saksi dilindungi untuk kepentingan penyidikan kasus narkotika adalah guna mengambil keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara Iangsung kasus narkotika guna terpenuhinya slat bukti yang sah. Selama ini penyidikan kasus narkotika sering terbentur pada tidak adanya masyarakat yang mau menjadi saksi dalam kasus narkotika karena tidak adanya perlindungan dan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap dinnya apa bila is menjadi saksi dalam kasus narkotika dan banyak saksi yang merasa takut karena dirinya diteror oleh para pelaku pengedar dan penguna narkotika. Landasan hukum Polri dalam melaksanakan perlindungan saksi kasus narkotika adalah UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa PP yang mengatur perlindungan terhadap saksi. Dalam menyikapi keterbatasan hukum yang mengatur perlindungan terhadap saksi kasus narkotika dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada maka Polri Poltabes Padang yang memiliki pemanan sebagai penegak hukum dalam Iingkungan sosial harus mengambil iangkah-Iangkah dalam peranannya dalam melakukan perlindungan terhadap saksi kasus narkotika guna kepentingan penyidikan dan guna keselamatan dari pada saksi kasus narkotika. Saksi kasus narkotika terbagi dua yaitu saksi yang memberltahukan tentang terjadinya kejahatan narkotika (informan) dan saksi pada saat penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang akan memberikan keterangan pada proses penyidikan. Perlindungan terhadap saksi kasus narkotika yang telah dilakukan Polri Poltabes Padang adalah dengan cara meninggalkan nomor telepon penyidik yang dapat di hubungi oleh saksi apa bila dirinya terancam dan melakukan perlakuan baik terhadap saksi kasus narkotika selama dalam proses pemeriksaan dengan cara mewujudkan suasana kekeluargaan selama pemeriksaan dan melakukan menjemput dan mengantar kembali saksi ke rumahnya. Tentunya hal tersebut belum sesuai dengan UU yang berlaku. Belum optimalnya peranan Pain Poltabes Padang dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika karena factor-faktor yang mempengaruhinya belum dapat mendukung secara maksimal dalam pelaksanaan perlindungan terhadap saksi maka perlu dibentuk segera Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mengemban tugas perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, perlu adanya peman swakarsa masyarakat untuk ikut dalam melindungi saksi kasus narkotika di lingkungannya, meningkatkan profesionaiisme dan personil Polri Poltabes Padang.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive