Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Upaya Polri dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara

No. Panggil : 48-07-092
Nama Orang : Toton Prahara Wardana
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 105 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
48-07-092 48-07-092 TERSEDIA
 48-07-092.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30343
Persoalan lingkungan hidup bagi negara berkembang seperti Indonesia dilematis bagaikan buah simalakama. Negara yang dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, masih terus dipusingkan dengan sejumlah permasalahan lingkungan hidup. Di satu sisi terdapat tuntutan melaksanakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan, di sisi lain harus melakukan upaya-upaya kelestarian lingkungan. Solusinya, dalam melaksanakan pembangunan praktis sekaligus meningkatkan mutu lingkungan. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, berdasarkan inventarisasi Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 10 perusahaan pemegang perizinan KP, 5 perusahaan pemegang perizinan PKP2B, dan 4 perusahaan pemegang perizinan KK. Namun, kenyataannya hanya lima perusahaan yang izinnya masih aktif dan selalu melaporkan kegiatannya secara berkala. Lahan-Iahan yang mereka tinggalkan sangat menghambat penataan ruang untuk menjadi wilayah terpadu dan serasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berbagai teori dan kansep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan hasil penelitian secara umum penulis simpulkan bahwa ditemukan berbagai penyimpangan praktik pertambangan batubara yang merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Upaya Polres Kutai Kartanegara dalam penegakan hukum lingkungan hidup bare dilakukan mulai tahun 2004. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan tindak pidana lingkungan hidup. Gangguan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tersebut dipengaruhi oleh penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Uiitlang-Undang Demur 23 Tahun 1997 dan Peraiuran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Kutai Kartanegara dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive