Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penggunaan informan dalam rangka pengungkapan tindak pidana di Polres Madiun

No. Panggil : 48-07-005
Nama Orang : Gadug Kurniawan
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : ix, 111 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
48-07-005 48-07-005 TERSEDIA
 48-07-005.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30259
Saat ini peyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan menggunakan teknologi masih terbatas pada tataran Mabes Polri dan sebagian Polda. Penyelidikan dan penyidikan di daerah-daerah pada umumnya masih menggunakan cara-cara yang konvensional. Sehingga untuk melakukan penyelidikan pelaku kejahatan masih mengedepankan jaringan informan atau di kalangan awam kepolisian sering disebut espe, SP atau cepu dan lain-lain. Penelitian ini mengenai penggunaan informan untuk pengungkapan tindak pidana di Polres Madiun yang bertujuan menggali dan mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam Polres Madiun khususnya untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana penggunaan informan dalam rangka pengungkapan tindak pidana secara mendalam, yang difokuskan kepada: pertama, Untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian penggunaan informan dalam rangka pengungkapan tindak pidana di Polres Madiun Kedua, menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan informan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Studi kasus sangat luwes dalam pengumpulan Sumber data atau informasi. Data yang diperoleh yaitu berasal dari data primer berupa pengamatan dan wawancara serta data sekunder berupa dokumen, literatur dan penelitian terdahulu. Temuan Penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana dengan informan sebagian besar terjadi pada perkara yang ofensif yaitu perkara yang memerlukan penyelidikan proaktif yang salah satu tekniknya menggunakan informan. Satuan reskrim Polres Madiun saat ini didalam penggungkapan tindak pidana selalu menggunakan informan. Pembahasan pada penelitian ini dilandasi dengan teori manajemen, teori kerjasaman, teori keintiman dan konsep informan, juklak kring reserse sebagai landasan dalam pengambilan keputusan atas permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini. Penulis menyarankan agar penggunaan informan ke depan sebaiknya lebih dikembangkan kepada kasus-kasus dimensi baru atau kejahatan intemasional seperti perdagangan orang, korupsi, money loundering, narkoba, terorisme, kejahatan ekonomi, uang palsu dan lainnya. Dengan demikian maka jaringan informan yang dibangun kedepan adalah orang-orang yang kegiatannya langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kejahatan tersebut.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive