Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penaggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri kabupaten Bekasi

No. Panggil : 47-07-145
Nama Orang : Rizal Marito
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 141 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-145 47-07-145 TERSEDIA
 47-07-145.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30242
Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari banyak terjadinya pencemaran air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Pencemaran air tersebut terjadi akibat perkembangan kawasan industri yang tumbuh dengan pesat di wilayah Kabupaten Bekasi. Dampak dari pencemaran sumber daya air itu sendiri telah mengakibatkan rusaknya sumber daya air bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi dipandang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No.37 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukan bahwa kawasan industri di Kabupaten Bekasi memiliki potensi terhadap terjadinya pencemaran sumber daya air, akibat dari aktifitas produksi dari perusahaanlpabrik serta kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan masyarakat disekitar kawasan industri. Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah, manajemen kawasan industri dan masyarakat melaksanakan upaya penanggulangan melalui upaya penal dan non penal dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mengurangi atau menekan terjadinya pencemaran air tersebut. Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi. Penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Bekasi adalah melalui upaya penal dan non penal yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif. Upaya non penal berupa tindakan preemtif dan preventif dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan oleh babinkamtibmas dan patroli oleh unit Sabhara. Disamping itu Polres Bekasi sebagai Pilot Project program Community Policing dari JICA, melalui program tiga pilar Community Policing, proaktif yaitu bergerak secara cepat dan bertindak secara tulus kemudian melakukan partnership dan melakukan problem solving. Pada pilar pertama proaktif, Polres Bekasi selalu mengadakan patroli khususnya di wilayah kawasan industri. Pada pilar yang kedua Partnership, Polres Bekasi melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air. Sedangkan untuk pilar ketiga Prolem Solving Polres bekasi telah melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah yang timbul sebagai dampak terjadinya pencemaran air tersebut. Dilain pihak Polres Bekasi telah melakukan upaya represif dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terjadinya pencemaran air tersebut. Pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri yang dilakukan Polres Bekasi sejauh ini masih belum efektif dan optimal. Efektifitas dalam rangka penanggulangan yang dilakukan Polres Bekasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor hukumnya sendiri (legal substances), faktor aparat penegak hukum (legal apparatus), faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, serta faktor budaya hukum.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive