Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi secara ilegal di wilayah hukum Polres Magelang

No. Panggil : 47-07-140
Nama Orang : Fedriansah
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 73 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-140 47-07-140 TERSEDIA
 47-07-140.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30237
Dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, tercatat beberapa kasus pengambilan pasir Merapi ilegal yang berhasil ditangani oleh Polres Magelang. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa pelaku yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan. Untuk itu, penulis tertarik untuk meneliti pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana penulis mencoba meneliti lebih dalam tentang para pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. PeneIitian ini memberikan gambaran dan menggali tentang para pelaku panambangan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang, sehingga diketahui alasan apa saja yang menyebabkan ketidak jeraan para pelaku tersebut. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang terhadap pengambilan pasir ilegal dilaksanakan secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait (Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, PSDA, PROMER, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang) yang dibentuk oleh Bupati Magelang. Sistem pengawasan dan perlindungan kawasan dilakukan dengan cara patroli dan penindakan pada pelaku pelanggaran. (2) Dari 42 kasus penambanan pasir ilegal yang telah disidangkan dan melibatkan 75 orang terdakwa yang dinyatakan bersalah, tidak ada satupun pelaku kejahatan pengabilan pasir ilegal yang dipidana kurungan. Semua pelaku tersebut hanya dijatuhi pidana masa percobaan dan denda yang ringan. (3) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, terdapat empat orang pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. (4) Terdapat perbedaan persepsi pelaku kejahatan terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang sama diterima oleh pelaku, antara pelaku pengusaha yang memiliki kemampuan dan modal yang besar dengan pelaku penambang manual dan tidak memiiiki modal besar. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jera atau tidaknya pelaku kejahatan terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan tergantung pada persepsi pelaku terhadap sanksi hukum yang is terima, dan persepsi pelaku terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang diterimanya tergantung pada kemampuan ekonomi yang dimiliki pelaku kejahatan itu sendiri, atau dengan kata lain tergantung pada kesanggupan dan kemampuan pelaku dalam menjalani sanksi pidana tersebut. Agar para pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal jera terhadap penegakan hukum, maka penulis menyarankan agar kepada pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal dijatuhi sanksi minimal berupa pidana kurungan, sehingga mengakibatkan penjeraan bagi pelaku dan penangkalan bagi calon pelaku kejahatan yang berpotensi melakukan penambangan pasir secara ilegal.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive