Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Aktivitas jaringan pelaku illegal logging di kabupaten Bengkalis dan upaya pengungkapannya oleh Polres Bengkalis

No. Panggil : 47-07-138
Nama Orang : Pria Budi
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xi, 82 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-138 47-07-138 TERSEDIA
 47-07-138.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30235
Salah satu penyebab maraknya illegal logging di Kabupaten Bengkalis adalah tingginya permintaan kayu dari negara-negara Asia khususnya Malaysia. Faktor ini merupakan penyebab lama dari masih nekadnya pelaku penjarah hutan untuk tetap berupaya meloloskan kayu curian tersebut ke Malaysia kendati diketahui aparat kepolisian tak kenal lelah memberangus aksi illegal logging. Hal itu membuktikan permintaan kayu khususnya dari Malaysia tinggi. Dalam keadaan itu Kabupaten Bengkalis merupakan daerah daratan sekaligus kepulauan, dimana daerah Bengkalis tersebut dikelilingi oleh banyak anak-anak sungai yang memudahkan melakukan pengangkutan kayu ilegal melalui melalui jalur sungai. Disamping itu, Kabupaten Bengkalis berdekatan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura dan hanya membutuhkan waktu antara 5-6 jam denesn menggunakan kapal layar motor untuk sampai ke negara-negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang dieuns :an adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkalis, Maret-April 2007. Temuan penelitian diperoleh pertama, faktor yang mendorong terjadinya illegal logging, adanya kekayaan alam berupa hutan dan kurangnya pengawasan petugas, kebutuhan ekonomi, geografis wilayah yang berbatasan dengan Malaysia. Kemudian modus operandi jaringan illegal logging di wilayah hukum Polres Bengkalis yaitu: (1) Cukong mencari kayu dari para masyarakat yang menebang kayu di hutan dan memberi modal kepada mereka, (2) Setelah kayu-kayu yang ditebang terkumpul, lalu dibeli oleh cukong tersebut. (3) kayu dikirim ke sawmil-sawmil para cukong yang ada di Medan dan sekitarnya. (4) Cukong juga diberi modal yang cukup besar oleh tauke-tauke dari Malaysia untuk mencari kayu-kayu di Kabupaten Bengkalis, selanjutnya cukong tersebut wajib menjualnya kepada toke-toke yang ada di Malaysia tersebut dengan harga lebih tinggi. Penanganan illegal logging dalam rangka pemberantasan illegal logging di wilayah Bengkalis dilaksanakan dengan melakukan operasi seperti Operasi Hutan Lestari Siak 2006 dan 2007 serta Operasi Wanalaga. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan illegal logging tersebut adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor saran, faktor masyarakat dan faktor budaya. Kesimpulan, upaya pengungkapan aktivitas jaringan pelaku illegal logging di Kabupaten Bengkalis oleh Polres Bengkalis cukup efektif dilihat dari berkurangnya kasus illegal logging yang ditemukan. Saran, Polres Bengkalis seyogyanya memperhatikan anggota yang berprestasi dalam mengungkap dan menemukan kasus illegal logging dengan memberikan reward.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive