Kejahatan terhadap kekayaan alam yang mengakibatkan rusaknya daya tampung air diwilayah Tanjung Priok Jakarta Utara
Nama Orang : | Furqon Budiman |
Nama Orang Tambahan : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2007 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | xii, 82 p. : ill. , 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
47-07-137 | TERSEDIA |
47-07-137.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30234 |
Kemajuan teknologi serta perkembangn pembangunan yang diiaksanakan oleh bangsa Indonesia tidak saja membawa dampak positif namun juga membawa dampak negatif yang diantaranya meliputi perubahan pcrilaku, permasalahan-permasalahan sosial yang semakin kompleks serta meningkatnya bentuk ancaman terhadap gangguan kamtibmas. Kemajuan masyarakat Jakarta Utara telah memasuki masyarakat modem, termasuk juga di wilayah Jakarta lainnya. Di mana telah berdiri pabrik-pabrik yang sangat besar dan modern dalam segi peralatan. Dari catatan Pemerintah daerah Kotamadya Jakarta utara terdapat 3.085 pabrik dengan berbagai macam liiteria yang ada. Dampak dari perubahan daya dukung alam yang merupakan salah satu aset kekayaan negara ini tentu saja akan berakibat pada terjadinya perubahan sosial di masyarakat yang juga berpengaruh pada masalah keamanan, hal ini perlu diantisipasi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman menghadapi perubahan sosial juga dapat berakibat buruk terhadap kamtibmas. Dengan terjadinya reklamasi sebagian Danau Sunter mengakibatkan rusaknya daya tampung air sehingga Danau Sunter yang diperuntukan sebagai water cage polder tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dari jumlah keseluruhan Danau Sunter seluas 22 hektar berkurang menjadi 17 hektar. Tingkat daya tampung air disana menjadi berkurang banyak sehingga pada waktu Februari 2007 dan 2002 wilayah sekitar mengalami banjir. Sudah menjadi kewajiban bagi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan tindakan terhadap pelaku secara proaktif dan memberdayakan partisipasi masyarakat yang ada. Namun tindakan tersebut belum dilakukan oleh pihak Polri dan Pemda Kotamadya Jakarta Utara. Unsur-unsur dalam pasal-pasal Undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi. Namur pihak Polres Metro Jakarta Utara belum mengambil tindakan hukum dikarenakan keterbatasan pengetahuan tentang undang-undang tersebut. Tindak pidana lingkungan hidup bukan merupakan suatu delik aduan, jadi Polri dapat menyidiknya tanpa hams menunggu laporan dari pihak manapun.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive