Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Implementasi polmas di kabupaten Sarolangon Bangko dalam mencegah illegal logging oleh Polres Merangin

No. Panggil : 47-07-075
Nama Orang : Paulus Hotman Sinaga
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 85 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-075 47-07-075 TERSEDIA
 47-07-075.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30174
Melihat Dari hampir semua hutan di wilayah Indonesia mengalami kerusakan, maka besarnya kerugian yang disebabkan oleh perusakan hutan tersebut terhadap keuangan atau perekonomian bahwa kerugian negara yang sangat besar karena penebangan hutan secara liar di Indonesia seat ini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, namun upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, perusakan hutan atau biasa disebut dengan Kejahatan illegal logging sarinpai sekarang masih marak, sehingga diperlukan langkah-langkah kepolisian dalam mengimplementasikan konsep Polmas akan memperoleh legitimasi secara sosiologi dari masyarakat, karena masyarakat juga meyadari bahwa untuk mewujudkan suasana yang tentram dan tertib merupakan tanggung jawab bersama antara polisi dengan warga masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya praktek illegal logging olch masyarakat di Kabupaten Sarolangon Bangko, mengetahui upaya yang dilakukan Polres Merangin dalam mencegah illegal logging melaiui implementasi Polmas di Kabupaten Sarolangon Bangko serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pencegahan illegal logging oleh Polres Merangin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yaitu studi kasus, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dengan tahapan reduksi data, sajian data dan verifikasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, yaitu bahwa latar belakang terjadinya praktek illegal logging di Kabupaten Sarolangon Bangko Polres Merangin adalah adanya faktor kesejahteraan, di mana masyarakat yang melakukan kegiatan illegal logging berada dalam struktur sosial kelas bawah, dan rendahnya pendidikan masyarakat dilingkungan hutan menyebabkan mereka kurang memahami pentingnya peranan dan fungsi hutan bagi kelangsungan hidup manusia serta lemahnya pengawasan, di karenkan luasnya wilayah kawasan hutan di wilayah Polres Merangin. Upaya yang dilakukan oleh Kapolres Merangin dalam mencegah illegal logging melalui implementasi Polmas yaitu Sosialisasi Polmas, di mana sosialisasi ini terdiri dari dua bagian yang diawali dengan bagian pertama yaitu sosialisasi internal kepada semua anggota terutama anggota yang direkrut untuk dijadikan anggota Polmas dan dilanjutkan dengan bagian kedua yaitu sosialisasi eksternal kepada masyarakat. Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan yang mengarah pada Bujukiap No. 17 Tatum 1997 tentang Babinkamtibmas. Pengadaan Sarana dan Prasarana, merupakan salah satu faktor pendukung utama yang dapat mempermudah atau mempercepat kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Polres Merangin di desa-desa binaannya, serta Pendidikan dan Pelatihan, karena masih baru dimulainya sosialisasi tentang Polmas di Polres Merangin, sehingga sebagian besar anggota belum paham dan pengetahui tentang kebijakan Polmas itu sendiri, maka dibutuhkan suatu pendidikan dan pelatihan atau berupa Dikjur berkaitan dengan masalah Polmas. Faktor-faktor yang mempengaruhi pencegahan illegal logging oleh Polres Merangin terdiri dari : Faktor hukum walaupun sudah lengkap namun belum dikuasai benar oleh anggota Polres Merangin itu sendiri. Bidang personal, di mana masih belum sesuai dengan standar PBS. Sarana dan prasarana beserta dukungan anggaran. Kemudian partisipasi masyarakat dan persepsi masyarakat terhadap Kebijakan Polmas itu sendiri.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive