Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Peran perda no.23 tahun 2001 dalam rangka menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan rakyat terhadap pertambangan pasir merapi di wilayah kabupaten Magelang

No. Panggil : 47-07-070
Nama Orang : Danang Sarifudin
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : x, 64 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-070 47-07-070 TERSEDIA
 47-07-070.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30169
Penelitian tentang Peran Perda Kabupaten Magelang No.23 Tahun 2001 dalam Rangka Menjaga Kelestarian Alam dan Meningkatkan Kasejahteraan Rakyat terhadap Pertambangan Pasir Merapi di Wilayah Hukum Polres Magelang, bertujuan (1) Menggambarkan praktik pertambangan pasir Merapi, (2) Untuk mendeskripsikan Peran Perda No. 23 Tahun 2001 tentang izin usaha pertambangan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan rakyat (3) Untuk mengetahui penerpan Perda no.23 tahun 2001 dan {4) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Perda No. 23 Tahun 2001. Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitalif dengan metode deskriptif analisis dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik pertambangan pasir Merapi di Kabupaten Magelang dilakukan di 8 (delapan) lokasi alur aliran sungai. Pelaku pertambangan pasir yang terdapat di lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Magelang mayoritas berasal dari luar daerah Kabupaten Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polres Magelang pelaku pertambangan pasir Merapi yang berasal dan luar Kabupaten Magelang sekitar 60% dan sisanya 40% berasal dari Kabupaten Magelang. Dan praktik penambangan pasir Merapi tersebut sudah sangat merusak lingkungan hidup yang ada disekitar areal pertambangan. Peran Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, belum efektif menekan kerusakan alam akibat jumlah pertambang pasir Merapi yang ada di wilayah hukum Polres Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang Tahun 2006. Jumlah pertambangan pasir Merapi yang terdeteksi hingga tahun 2006 berjumlah 26 (dua puluh enam) pertambangan, sedangkan yang memiliki izin usaha hanya 10 (sepuluh) usaha pertambangan. Adapun faktor-falctor yang mempengaruhi penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang izin usaha pertambangan, dalam rangka menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan rakyat terhadap adanya pertambangan pasir Merapi di wilayah hukum Polres Magelang, adalah faktor disposisi, yaitu tidak adanya komitmen untuk secara konsisten dari para implementator Perda tersebut, untuk melakukan tahapan implemenlasi selanjutnya yakni pada tahap pangawasan di lapangan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive