Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Efektivitas penegakan hukum terhadap smelter di propinsi kepulauan Bangka Belitung oleh satgas mabes polri

No. Panggil : 47-07-050
Nama Orang : Yimmy Kurniawa
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xv, 144 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-050 47-07-050 TERSEDIA
 47-07-050.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30149
Penelitian ini membahas tentang efektifitas penegakan hukum terhadap smelter di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prop. Kep. Babel) oleh Satgas Mabes Polri. Permasalahan pokok dalam penelitian ialah bagaimana efektifitas penegakan hukum terhadap smelter di Prop. Kep. Babel oleh Satgas Mabes Polri?. Rumusan sub permasalahan, yaitu: bagaimana perkembangan smelter di Prop. Kep. Babel sebelum dilakukan penegakan hukum oleh Satgas Mabes Polri, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum tersebut, bagaimana dampak penegakan hukum tersebut terhadap perkembangan smelter, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, pemeriksaan dokumen, dan observasi. Sedangkan analisa data dilakukan dengan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilaksanakan di lingkungan Mabes Polri dan Prop. Kep. Babel serta bertujuan: (1) menggambarkan mengenai perkembangan smelter di Prop. Kep. Babel, (2) menggambarkan mengenai praktek penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh Satgas Mabes Polri, (3) menggambarkan dampak yang timbul akibat penegakan hukum tersebut, dan (4) menguraikan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Dalam penelitian ditemukan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan smelter di Prop. Kep. Babel. Smelter mendapatkan ijin beroperasi sebagai usaha industri dengan Ijin Usaha Industri (IUI) dari kabupatenikota setempat. Akibatnya, para pengusaha smelter tidak melakukan kewajiban iuran tetap dan royalti dalam usaha pertambangan terkait dengan Kuasa Pertambangan (KP). Hal ini bertentangan den gan UU No. 11 tahun 1967, PP No. 75 Tahun 2001, dan PP No. 17 tahun 1986. Pada tanggal 5 Oktober 2006, Mabes Polri melakukan penegakan hukum terhadap 3 (tiga) smelter dari 22 (dua puluh dua) smelter yang dinyatakan melanggar. Penegakan hukum dilaksanakan dengan serangkaian tindakan, yaitu: penyelidikan, penindakan, dan penyidikan. Dampaknya, kegiatan smelter terhenti, sempat terjadi kerusuhan massa, diperbaharuinya perijinan smelter, dan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan smelter dan penyelundupan timah. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum, antara lain: kerancuan hukum, tidak ada penegakan hukum sebelumnya, atensi pimp inan, tersedia sarana dan prasarana, besarnya dukungan masyarakat dan pemerintah, serta rendahnya budaya hukum masyarakat. Untuk membahas temuan-temuan tersebut, digunakan konsep dan teori, antara lain: konsep dan teori Penegakan Hukum, konsep Efektifitas Penegakan Hukum, konsep Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, konsep Peran Polri, konsep Smelter, teori Manajemen dan konsep Manajemen Operasional Reserse, konsep Otonomi Daerah, konsep Pertambangan di Indonesia, Rational Choice Theory, Differential Association Theory, dan Deterrence Theory. Berkaitan dengan hasil penelitian, disimpulkan bahwa: (1) smelter di Prop. Kep. Babel sebelum adanya penegakan hukum oleh Satgas Mabes Polri berkcmbang sangat cepat akibat besarnya minat para pengusaha untuk bergcrak di bidang smelter, (2) penegakan hukum tersebut merupakan Operasi Kepolisian bidang Reserse yang dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian, (3) Dampak yang terjadi ialah kegiatan smelter terhenti, diperbaharuinya perijinan smelter, terhindar kerugian negara yang lebih besar, dan peningkatan pengawasan terhadap kegiatan smelter dan penyelundupan timah, (4) faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain: faktor pendukung dan faktor penghambat. Maka, ditinjau dari pendekatan tujuan, secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satgas Mabes Polri telah terlaksana secara efektif. Oleh karena itu, disarankan agar keberhasilan yang telah tercapai agar dipertahankan melalui tindakan pencegahan agar kejahatan tidak terulang kembali dan agar terwujud kepastian hukum bagi penyimpangan dengan modus yang serupa, penegakan hukum terhadap kejahatan yang menjadi prioritaslatensi hendaknya dilaksanakan dengan pembentukan satgas, dan hendaknya setiap kegiatan operasi kepolisian oleh Polri dilaksanakan kegiatan penyelidikan terlebih dahulu agar diperoleh data yang akurat sehingga efektifitas dapat tercapai.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive