Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pemberdayaan masyarakat oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa ijin di Pongkor kabupaten Bogor

No. Panggil : 47-07-048
Nama Orang : Teguh Kariyadi
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : x, 125 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-048 47-07-048 TERSEDIA
 47-07-048.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30147
Indonesia merupakan negara yang kaya akan tambang. Salah satunya adalah adanya tambang emas di Gunung Pongkor yang dikelolah PT Antam sejak tahun 1992. Mulai saat itulah PETI berlangsung. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimana kegiatan PETI yang terjadi di Gunung Pongkor, bagaimana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat. Fokus permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat PETI. Teori yang digunakan penulis dalam menganalisis permasalahan adalah, Konsep Pemberdayaan Masyarakat (konsep community policing), Deterrence and Rational Choice Theory, dan Konsep pencegahan kejahatan. Penelitian ini dilakukan oleh penulis di wilayah Polsek Nanggung, PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor yang terletak di kecamatan Nanggung, kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif dimana data yang dikumpulkan oleh penulis di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisa data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Kerangka berfikir yang menjadi dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah penambangan emas tanpa ijin merupakan masalah yang yang luas karena dapat berdampak terhadap lingkungan hidup. Polsek Nanggung berusaha memberdayakan masyarakat yang tujuan utamanya adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI. Temuan dilapangan hasil penelitian, penulis mendapatkan data tentang kegiatan PETE di Pongkor Bogor, Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung. Didalam pembahasan, PETI mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya dalam melakukan kegiatannya. Keuntungannya dirasakan Iebih besar daripada resikonya. Polsek Nanggung telah memberdayakan masyarakat dalam bentuk Polmas dan mensosialisasikan UU No. 11 tahun 1967 serta UU No 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup. Penulis juga menemukan faktor ketidak mampuan Polsek dalam melaksanakan tugasnya sendiri sehingga melakukan pemberdayaan masyarakat untuk membantu trigas-tugas kepolisian. Kesimpulannya adalah Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat sampai saat ini hanya bisa mengurangi PETI, namun untuk menghilangkan sampai saat ini belum bisa. Penulis memberikan rekomendasi agar Polri senantiasa tetap melaksanakan tugasnya walaupun berada dalam keterbatasan, kemudian selalu bekerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada dan Polri untuk memperhatikan kondisi kesatuan tingkat bawah agar memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive