Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penegakan hukum tindak pidana pencurian benda-benda purbakala di Polres Mojokerto

No. Panggil : 47-07-028
Nama Orang : Saifuddin Anshori
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 85 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-028 47-07-028 TERSEDIA
 47-07-028.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30127
Latar belakang masalah penelitian ini adalah adanya jargon (istilah) Presiden pertama RI Bung Karno yaitu JAS MERAH yang merupakan singkatan dari JAngan Sekali-kali MEninggalkan SejaRAH. Dengan adanya jargon ini peneliti menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan terdiri dan beberapa pulau, dimana pulau-pulau itu mempunyai sejarah berbeda-beda dan meninggalkan benda-benda yang digunakan untuk mendukung kegiatan pada masa itu. Benda-benda peninggalan ini di sebut sebagai benda cagar budaya yang terdiri dari situs, artefak, bangunan atau candi, dan artefak yang memiliki bentuk bemacam-macam. Benda cagar budaya ini merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dalam rentang waktu 12 tahun, (1990-2002) sekitar 130 kasus pencurian dan 72 kasus pengerusakan yang terjadi, dengan adanya keadaan seperti ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang penegakan hukum tindak pidana pencurian benda-benda purbakala.di Polres Mojokerta. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Penelitian ini terdiri dari 6 Bab dengan 3 permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri khususnya Polres Mojokerto terhadap tindak pidana pencurian benda-benda purbakala. Pengumpulan data dilakukan dengan kegiatan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode Field Reseach. Temuan yang diperoleh adalah pertama, bahwa ternyata banyak terjadi pencurian benda-benda purbakala yang terjadi di Polres Mojokerto, Kedua, pelaksanaan penegakan hukum belum dilaksanakan secara maksimal karena ada beberapa faktor yang menghambat, Ketiga, yang menjadi hambatan dalam melakukan penyidikan adalah sarana dan prasarana, kerjasama dengan instansi lain, anggaran, dan pengetahuan masyarakat. Teori yang digunakan dalam pembahasan adalah, konsep penegakan hukum, konsep pencegahan kejahatan, dan konsep kordinasi. Dalam pembahasan secara keseluruhan penulis menganggap perlu adanya upaya yang dilakukan Polres Mojokerto belum berjalan dengan optimal. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Mojokerto memiliki kekayaan BCB sebagai salah satu bagian pusaka budaya (culture heritage). BCB merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan baik di masa kini maupun masa yang akan dating. Dengan demikian perlu dilindungi dan dilestarikan demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Mojokerto terhadap tindak pidana pendular benda-benda purbakala yaitu melakukan upaya-upaya : (1) preemtif (bersifat preemtif) yaitu dengan melibatkan fungsi Bina Mitra untuk melaksanakan peyuluhan-peyuluhan kepada masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan situs bersama dengan Dinas Balai Pelestarian Peninggalan Benda Sejarah dan Purbakala, (2) preventif (bersifat pro-aktif) yaitu dengan kordinasi dengan Dinas Purbakala untuk memberikan masukan tentang pencegahan pencurian BCB, adanya pemagaran Situs bersejarafi, pemasangan papan larangan memasuki situs, larangan menaiki atau menginjak situs, ditempatkannya penjaga pada masing masing situs, dan fungsi Sabhara melakukan patroli untuk mengurungkan niat para pencuri karena merasa ada pengawasan dari Kepolisian, (3) represif (bersifat aktif) yaitu dengan cara fungsi Reserse melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian BCB, dengan melakukan kordinasi dengan Dinas Purbakala dalam rangka meminta tenaga ahli. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis mengenai penegakan hukum tindak pidana pencurian benda-benda purbakala di Polres Mojokerto, maka disarankan sebagai berikut : (1) untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian benda purbakala, maka disarankan untuk terus melakukan pengkajian terhadap produk hukum yang mengatur perlindungan terhadap benda-benda purbakala, terutama dari segi penjatuhan hukumannya, (2) Memberikan buku panduan mengenai BCB kepada Polri, (3) Memberikan buku panduan tekuis pemeriksaan terhadap BCB, (4) Memberikan penyuluhan secara rutin kepada Polri terutama Satuan Reserse, (5) Memberikan peralatan yang memadai untuk mempercepat proses penyidikan, berupa : Alat identifikasi C 14, Alat identifikasi Pollen, Mat identifikasi Radio, Mat identifikasi Karbon, Alat identifikasi Pottasiun, Mat identifikasi Magnetiun, (6) Dana penyelidikan kasus pencurian BCB, (7) Dana penyidikan kasus pencurian BCB, (8) Penyuluhan-setiap bulan kepada para tokoh masyarakat sekitar sites, tentang arti pentingnya melestarikan bends-benda purbakala, (9) Penyuluhan setiap bulan kepada masyarakat sekitar situs, tentang arti pentingnya melestarikan benda-benda purbakala, (10) Memasukkan kurikulum tentang benda-benda purbakala ke sekolah, dari SD sampai Perguruan Tinggi, (11) Menyiarkan di media elektronik maupun cetak tentang BCB secara rain, (12) Memberi hadiah atau penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tentang penemuan benda-benda purbakala.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive