Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Upaya pencegahan penambangan pasir illegal sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro-Mojokerto

No. Panggil : 47-07-015
Nama Orang : Ade Permana
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 98 p. , ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-015 47-07-015 TERSEDIA
 47-07-015.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30114
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan masih maraknya kegiatan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, meskipun telah dilakukan upaya penertiban baik oleh jajaran Polres Mojokerto dan Satuan Pol PP Kabupaten Mojokerto, maupun oleh jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur dan Sat Pol PP Propinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Pebruari 2006, namun aktivitas penambangan pasir Sungai Brantas yang dilakukan secara illegal masih tetap berlangsung. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana situasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 2) Bagaimana upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bersifat eksploratif, diiakukan dengan proses yang berulang-ulang, dan pembahasan lebih bersifat kasus dan spesifik, serta mengandalkan kecermatan dalam pengumpulan data untuk mengungkap secara tepat keadaan yang sesungguhnya dilapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan Sara wawancara, observasi, dan studi dokumen, dengan analisa data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2007 di wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dengan hasil temuan masih terdapatnya 9 (sembilan) lokasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Ngoro yang tersebar di Desa Bandarasri sebanyak 4 (lokasi) dan Desa Candiharjo 5 (lima) lokasi. Upaya pencegahan telah dilakukan oleh jajaran Polsek Ngoro yang didukung oleh unsur muspida lainnya, melalui upaya preemtif, preventif dan represif. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa upaya pencegahan masih belum mampu untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir illegal dan masih adanya faktor yang mempengaruhi upaya pencegahan, yaitu: sarana dan prasana yang mendukung, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, peran masyarakat dan instansi terkait, serta faktor peraturan perundang-undangan. Saran penulis perlu adanya pemenuhan sarana prasana pendukung upaya pencegahan penambangan pasir illegal, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, serta pembenahan sistem koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berwenang mengenai segala kegiatan yang berhubungan dengan penambangan pasir Sungai Brantas.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive