Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara

No. Panggil : 46-07-139
Nama Orang : Nasrun Pasaribu
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : x, 87 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-139 46-07-139 TERSEDIA
 46-07-139.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30076
Penelitian tentang Penyidikan Illegal Logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Studi Kasus Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik illegal logging dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan) tanpa ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan (Pulau Mursala) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus illegal logging Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan keterlibatan Kao Harefa atas perintah dari pimpinan UD. Eko Berdikari, Sintong Gultom salah seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah, dan Manamba Simanjuntak selaku Sekretaris dan Kepala Gudang UD. Eko Berdikari adalah dengan memanen atau memungut hash hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Keterlibatan para pelaku sebagai leading position dari UD Eko Berdikari dan wakil rakyat, menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap norma (anomie). Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Ratan) Tanpa Ijin, selain dalam hal penyitaan, sudah tepat dan sesuai dengan Petunjuk Lapangan Penyidikan Illegal Logging yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri yakni No. Pol. : Juklap/01/III/2006. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan illegal logging tersebut, adalah status obyek hukum (pelaku) yang terlibat dalam salah satu organisasi politik, keterbatasan biaya penyidikan dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti, selain itu faktor pengetahuan dan kemampuan penyidik juga menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive