Latar belakang penulisan karena saat ini kegiatan pertambangan sering disebut-sebut sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya pengrusakan lingkungan yang tidak henti-hentinya ditentang oleh pemerhati lingkungan hidup. Salah satu perusahaan yang diberikan kuasa pertambangan (KP) oleh pemerintah adalah PT. Surya Cipta Rezeki. Memiliki ijin pertambangan seluas 27 ha, akan tetapi PT. Surya Cipta Rezeki melakukan kegiatan pertambangan diluar batas konsensinya hal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Rumusan masalah adalah bagaimana signifikansi penyidikan tindak pidana illegal mining dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karimun dalam kasus tindak pidana penambangan dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Surya Cipta Rezeki dan dampak terhadap alam Berta lingkungan yang diakibatkan oleh tindak pidana illegal mining tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian deskriftif analisis guna menggambarkan secara umum tentang signifikansi penyidikan yang ditinjau dari segi yuridis maupun segi sosiologis melalui wawancara mendalam dan pengamatan, kemudian menganalisisnya sehingga penulis mendapatkan data mengenai penanganan tindak pidana Illegal mining di Polres Karimun. dasarkan temuan penelitian bahwa tindak pidana illegal mining yang dilakukan oleh PT. Surya Cipta Rezeki telah menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan alam. Analisis dilakukan terhadap signifikansi penyidikan tindak pidana illegal mining maka Polres Karimun mengambil langkah penegakan hukum dengan alasan bahwa tindak pidana yang terjadi sudah menimbulkan kerusakan dan juga dampak yang leas. mengakibatkan keresahan bagi masyarakat. Dampak yang ditimbulkan berakibat pada kerusakan alam juga memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan. Kesimpulan penulisan skripsi ini adalah Signifikansi penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal mining yang terjadi di Palau Sebaik, mengenyampingkan asas subsidiaritas, dimana hukum pidana hendaknya didavagunakan apabila sanksi bidang hukum lain. seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan atau tingkat kesalahan petaku relatif berat dan atau akibat perbuatannya relatif besar dan atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Saran yang digunakan sebaiknya pihak pemerintah daerah sebelum mengeluarkan ijin penambangan hendaknya melakukan peninjauan lerlebih dahulu dan melihat SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil. selain itu pihak Pemerintah Daerah untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan hal tersebut diharapkan agar tidak terjadi lagi penambangan oleh suatu perusahaan pemegang ijin melebihi batas konsensi yang telah ditentukan.