Praktik illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai implementasi pengungkapan kasus illegal logging oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum di wilayah Polres Kampar. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian yaitu Bagaimana implementasi pengungkapan kasus illegal logging oleh penyidik Satuan Reskrim dalam rangka penegakan hukum di wilayah Polres Kampar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan metode penelitian kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah. Dalam hal ini penulis adalah sebagai insirumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Penelitian ini berlangsung selama bulan November 2006 hingga Januari 2007. Lokasi penelitian bertempat di Polres Kampar. Sumber informasi diperoleh penulis dari beberapa informan atau nara sumber yaitu berasal dari KaPolres Kampar, Kasat Reskrim, Penyidik Satuan Reskrim, Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Kampar, Kepala Dinas Kehutanan, Tokoh Masyarakat dan Warga, Pelaku Illegal Logging. Dalam penulisan tugas akhir ini, penulis menggunakan analisis data dilalarbelakangi bahwa analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain sehingga dapat mudah dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data ini dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, memilih mana yang panting dan yang akan dipelajari, serta membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain. Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengungkapan kasus illegal logging yang diterapkan oleh Satuan Reskrim Polres Kampar mengacu pada konsep Manajemen Operasional Polri (MOP) yang terdiri dari unsur perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendalian. Di samping mengacu pada konsep MOP tersebut, jajaran kepolisian Polres Kampar khususnya Satuan Reskrim Polres Kampar juga mengacu pada teori Penegakan Hukum dari Wayne LaFavre dan teori Motivasi dari Herzberg sehingga pelaksanaan pengungkapan kasus illegal logging melalui Razia (2-1) tersebut dapat berjalan cukup optimal.