Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Proses penyidikan kasus illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong : (studi kasus tindak pidana kehutanan di hutan lindung TNKS dan register 6 kabupaten Rejang Lebong

No. Panggil : 46-07-123
Nama Orang : Irwan Surya Ananta
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : -
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-123 46-07-123 TERSEDIA
 46-07-123.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30060
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat panting bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena memilki nilai ekonomis dan sosial. Pada kenyataannya hutan dieksploitasi secara tidak terkendali, praktek illegal logging sulit diatasi dan para pelakunya hampir sulit untuk ditangani secara hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus atau pendalaman terhadap suatu proses. Menurut Supardi Suparlan, studi kasus yaitu menyajikan deskripsi yang mendalam dan lengkap, sehingga dalam informasi yang disampaikan tampak hidup sebagaimana adanya dan pelaku-pelaku mendapat tempat untuk memainkan peranannya. Kemudian dianalisis melalui pendekatan penelitian kualitatif. Dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan tiga tehnik yang meliputi: observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori manajemen yang dikemukakan oleh James A.F.Stoner don R.Edward Freeman serta teori penegakan hukum oleh Hamis Mc.Rae, dari kedua teori ini akan dapat dilihat bagaimana upaya dan langkah yang diambil oleh penyidik Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum terhadap perkara illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging, Polres Rejang Lebong melakukan operasi Kepolisian baik yang bersifat khusus maupun rutin, bahkan ada yang merupakan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tidak terlepas dari koordinasi antar intitusi penegak hukum dan dukungan dari Pemda setempat. Selain daripada itu adalah adanya koordinasi serta kinerja yang baik dari penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penyidikan tindak pidana illegal logging. Kendala yang mempengaruhi dalam mengungkap kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yaitu: minimnya jumlah personil penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Polres Rejang lebong, keterbatasan biaya operasional, luasnya wilayah hukum Polres Rejang Lebong serta keterbatasan saran dan prasarana yang tersedia. Langkah serta upaya yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging telah memberikan jawaban bahwa Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam upaya peningkatan proses penyidikan Polres Rejang Lebong meningkatkan koordinasi antar instansi yang terkait dalam penyidikan illegal logging baik dan penegak hukum maupun pemerintah daerah, memenuhi sarana dan prasarana yang masih terbatas, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, sehingga langkah serta upaya pengungkapan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, jika hal ini bisa dipenuhi secara baik maka tindak pidana illegal logging dapat diatasi dengan baik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive