Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Analisa yuridis terhadap eksploitasi sumber saya air tanpa izin di kelurahan Pasirwangi kecamatan Ujungberung

No. Panggil : 46-07-122
Nama Orang : Moh. Zamroni
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : -
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-122 46-07-122 TERSEDIA
 46-07-122.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30059
Air merupakan salah satu unsur terpenting dalam hidup manusia, untuk menjaga ketersediaan air agar dapat selalu dipergunakan dalam menunjang berbagai kehidupan manusia, maka diperlukan sarana hukum. Walalupun peraturan yang mengatur mengenai sumber daya air ini telah dikeluarkan mulai dari peraturan yang paling tinggi hingga peraturan daerah, namun hal ini dalam pelaksanaannya terdapat suatu kendala, karena menyangkut pula berbagai aspek hukum lainnya, termasuk dalam hal ini adalah tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Bandung. Penelitian dilakukan pada Polres Kota Bandung Timur ini memiliki tujuan yakni: pertama menggambarkan kronologis eksploitasi air bawah tanah tanpa izin di Kelurahan Pasir Wangi Kecamatan Ujung Bening, Kedua menjelaskan peraturan yang memiliki kaitan dengan eksploitasi sumber daya air. Ketiga menjelaskan tindakan Polresta Bandung Timur terhadap adanya eksploitasi tanpa izin. Keempat memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam penanganan eksploitasi sumber daya air tanpa izin yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen dari Polres Kota Bandung Timur seperti laporan polisi, surat, foto, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi eksploitasi sumber daya air di wilayah Pasirwangi Kecamatan Ujungberung dengan cara para pelaku membangun bangunan penurap tanpa dilengkapi alat ukur untuk menampung air bawah tanah yang muncul ke permukaan, dari bak penampungan tersebut kemudian dialirkan kembali ke bak utama dan selanjutnya air slap dijual kepada konsumen. Terhadap tindakan tersebut Satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur memanggil para pelaku eksploitasi sumber daya air untuk dimintai keterangan atas dasar dugaan tindak pidana Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Pembahasan dilakukan berdasarkan instrumen hukum yang memiliki keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya air yang mencakup, Aspek Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Aspek Hukum Lingkungan, Tanggungjawab secara Perdata dan Aspek Hukum Administrasi dan Perizinan. Aspek Manajerial meliputi Penanganan Tindak Pidana Eksploitasi Sumber Daya Air Dihubungkan dengan Analisis SWOT. Penulis menyarankan agar segera dibentuk satuan khusus yang bertugas untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan lingkungan Penyidik pada satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur hendaknya dapat mengangkat kembali kasus eksploitasi sumber daya air yang terjadi di Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung, baik dari melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 atau melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, dengan mencari bukti-bukti baru guna memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud Undang-Undang.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive