Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penegakan hukum terhadap illegal logging oleh dit reskrim Polda Banten / Rizky Ferdiansyah ; penguji, Rusdibjono ; pembimbing, Iza Fadri

No. Panggil : 46-07-045
Nama Orang : Rizky Ferdiansyah
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : xi, 81 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-045 46-07-045 TERSEDIA
 46-07-045.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 29984
Latar belakang terjadinya illegal logging antara lain kebutuhan kayu untuk industri semakin tinggi. sedangkan ketcrbatasan sumber daya alam akan hutan semakin terbatas. Maraknya kegiatan illegal logging di wilayah hukum Polda Banten antara lain dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum, masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait.

Penelitian ini menggunakan teori kejahatan rasional, teori anomie dan konsep penegakan hukum,. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian deskriptif analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Teknik analisis data yaitu menggunakan teknik analitis kualitatif. Jadwal penelitian disusun melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap evaluasi.

Hasil temuan di lapangan bahwa kegiatan illegal logging yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten adalah pada umumnya melalui pengangkutan kapal layar motor dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Umumnya pelaku menggunakan KLM sebagai sarana angkut singgah di Pelabuhan Karangantu sebelum melanjutkan tujuan di pulau Jawa. Modusnya adalah mereka tidak melengkapi dokumen yang sahnya hasil hutan. Jumlah personal Sat III Dit Reskrim Polda Banten berdasarkan DSPP masih kurang, dan kasus-kasus yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten selama tahun 2005-2006 sebanyak 13 kasus dan kesemuanya menggunakan modus yang sama.

Pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa praktek penegakan hukum oleh Sat IIl Dit Reskrim Polda Banten dimulai setelah menerima laporan tentang adanya informasi dari Sat Intelkam tentang adanya kapal yang singgah di pelabuhan Karangantu yang dicurigai membawa kayu illegal logging. Langkah pertama yaitu meneliti keaslian dokumen seperti SIB (Surat Izin Berlayar), SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Kedua, pemeriksaan jumlah kayunya, apakah sudah sesuai apa tidak, pemeriksaan asal kayunya dan penanganan barang buktinya. Kegiatan penegakan hukum ini lebih ditekankan pada penegakan hukum dibidang represif kepolisian. Bila ternyata pelaku tidak mampu menunjukkan persyaratan dokumen yang sah, maka pelaku dibawa ke Polda Banten untuk proses penyidikan. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat pasal 50 (3) hum h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 199 tentang kehutanan. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum illegal logging antara lain: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan budaya. Di samping itu letak geografis Pelabuhan Karangantu yang strategis terjadinya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH dari pulau-pulau seperti Kalimantan dan Sumatera. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sat III untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum antara lain: menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui memberdayaan potensi yang ada di masyarakat Serang, meningkatkan kemampuan penegak hukum, dan meningkatkan kemampuan koordinasi dengan instansi terkait.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive