Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah kecamatan Cangkringan oleh polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta / Wahyu Tri Cahyono ; penguji, Jaali ; pembimbing, H.W.M. Taufik Hidayat

No. Panggil : 46-07-040
Nama Orang : Wahyu Tri Cahyono
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : xii, 97 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-040 46-07-040 TERSEDIA
 46-07-040.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 29979
Skripsi ini adalah tentang penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cangkringan Sleman Yogyakarta, perhatian utama dalam kajian skripsi ini adalah bagaimana penambangan pasir tanpa ijin dapat terjadi di wilayah Kecamatan Cangkringan dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan penambangan pasir tanpa ijin tersebut.Rancangan penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus yang bersifat deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan sudah ada sejak dahulu yaitu sejak pertama kalinya Gunung Merapi beraktifitas mengeluarkan lava sekitar tahun 1930an dimana saat itu undang-undang maupun peraturan yang mengatur kegiatan penambangan pasir belum ada.Akibatnya, oleh sebagian masyarakat penambangan pasir dianggap sebagai suatu kebiasaan dan sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sehingga makin hari jumlah penambang pasir pun meningkat dan marak. Maraknya penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu faktor alam (Gunung Merapi), faktor sosial dan ekonomi serta faktor hukum. Polsek Cangkringan selaku ujung tombak kepolisian memiliki tanggungjwab di dalam menertibkan para penambang pasir tanpa ijin tersebut. Upaya yang dilakukan Polsek Cangkringan dalam menangani masalah penambangan pasir tanpa ijin tersebut lebih mengedepankan aspek persuasif argumentatif dengan melalui tindakan preemtif dan preventif, tindakan represif tidak dilaksanakan karena beberapa pertimbangan salah satunya adalah karena penambangan pasir sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduk sedangkan pemerintah daerah belum memiliki solusi untuk kesejahteraan masyarakat penambang. Polsek Cangkringan dalam menangani penambangan pasir tanpa ijin di wilayahnya menglladapi beberapa kendala antara lain keterbatasan jumlah personel, keterbatasan kemapuan personel, minimnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi adat istiadat dan budaya masyarakat, kebutuhan pasir sebagai bahan bangunan yang terus meningkat, sanksi hukum yang ringan serta faktor alam yaitu Gunung Merapi.

Penulis menyarankan agar penanganan penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan harus dilaksanakan secara bersama antara masyarakat, pemda dan aparat kepolisian, Pemerintah Daerah kabupaten Sleman diharapkan dapat segera merelokasi tempat-tempat yang boleh ditambang maupun yang tidak, perlunya menyiapkan lapangan pekerjaan yang bare sebagai langkah alih profesi bagi penambang pasir dengan meningkatkan ketrampilan bercocok tanam, perikanan dan lain-lain serta meningkatkan sistem kejar Paket A untuk mengurangi penduduk yg buta huruf, Polsek Cangkringan diharapkan dapat bertindak tegas dengan membuat program rencana penetiban secara matang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat penambang dengan menentukan sasaran prioritas, perlunya peningkatan kemampuan babinkamtibmas disertai rekruitmen anggota babinkamtibmas yang benar dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota babinkamtibmas sebagai pendorong motivasi.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive