Implementasi perda propinsi Jatim nomor 10 th 1995 dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa izin oleh Polres Mojokerto / Moh. Basori ; penguji, Bambang W. Umar ; pembimbing, Sutrisno
Nama Orang : | Moh. Basori |
Nama Orang Tambahan : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2007 |
Bahasa : | ind |
Deksipsi Fisik : | xii, 87 p. : ill. , 30 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
46-07-038 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 29977 |
Penambangan pasir tanpa izin bila dibiarkan tanpa terkendali akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengurangi daya dukung lingkungan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bencana alam. Dengan adanya Perda Propinsi Jatim Nomor 10 tahun 1995 diharapkan mampu mengendalikan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Mojokerto namun fenomena yang terjadi kegiatan penambangan ini masih tetap marak dengan berbagai modusnya.
Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktek penambangan pasir tanpa izin yang tetjadi serta mengetahui faktor-faktor apa saga yang mendorong para pelaku melakukan aksi penambangan pasir tanpa izin dan bertujuan untuk menggambarkan penanganan yang telah dilakukan oleh Polres Mojokerto serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menangani kasus Penambangan pasir tanpa izin.
Temuan penelitian yang diperoleh adalah periama kegiatan penambangan pasir tanpa izin dilakukan dengan Praktek penambangan pasir yang dilengkapi dengan (SIPD) surat izin pertambangan daerah. namun dalam prakteknya maraca melakukanya dengan berbagai modus untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, kedua praktek penambangan pasir konvensional dimana tanpa dilengkapi surat izin (SIPD) sama-sekali. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan penambangan mereka menggunakan berbagai cara guna menghindari penertiban, dan alat yang digunakan mulai dari yang sederhana sampai yang modern. Ketiga faktor-faktor yang mendukung terjadinya penambangan pasir tanpa izin antara lain faktor ekonomi, faktor kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat atas kebijakan Pemprop Jatim dan faktor pengamanan yang sangat minim dan faktor kebudayaan masyarakat. Keempat, penanganan yang telah dilakukan oleh Polres Mojokerto adalah dengan tindakan represif berupa proses penindakan dan penertiban serta penyidikan terhadap semua pelaku yang teriangkap, tindakan preventif dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi penambangan pasir tanpa izin semakin marak dilakukan dengan metode sosialisasi Perda Propinsi Jatim Nomor 10 Tahun 1995 serta prosedur perizinan. Selain itu dilakukan pengawasan dan patroli diareal lokasi pertambangan. Preemtif yang dilakukan hanya dibidang pengawasan dan pengendalian hanya dengan membackup intansi lain seperti Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral serta BapedaIda daerah pada saat melakukan pengawasan dan pengecekan dilapangan.
Dalam pembahasan, penulis menggunakan tcori strain, rutiritas. konsep koordinasi, konsep penegakan hukum, konsep penanggulangan, konsep implementasi dan Perda Propinsi Jatim Nomor 10 Thn 1995 Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jatim.
Kesimpulan, pertama bahwa maraknya kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh para pelaku baik dengan memiliki izin (SIPD) dengan berbagai macam modus/cara untuk untuk memperoleh keuntungan yang besar serta kegiatan penambangan konvensional tanpa dilengkapi izin sama sekali. Kegiatan penambangan pasir tersebut mengunakan saran tradisional sampai dengan yang semi modern excavator dan compleyer, yang didorong oleh kebutuhan ekonomi para pelaku, pertimbangan ekonomis dimana tingginya permintaan pasar membuat harga pasir cukup tinggi serta sedikitnya petugas yang dilapangan. Kedua, upaya penanganan berupa tindakan represif dengan proses penindakan dan penyidikan serta upaya preventif dengan penjagaan dan sosialisasi Perda, prosedur perizinan dan UU No.1 / Thn 1967. Upaya penanggulangan telah dilakukan oleh Polres Mojokerto bersama Satpol PP namun belum maksimal dalam megatasi maraknya kegiatan penambangan pasir tanpa izin karena beberapa faktor antara lain sarana prasarana sangat minim, jumlah petugas terbatas, budaya masyarakat tidak mendukung dan keadaan ekonomi masyarakat sekitar yang mendukung terjadinya kegiatan tersebut. Ketiga, jika kegiatan ini terus terjadi maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan menurunnya daya dukung lingkungan, ancaman banjir dan rusaknya bangunan fisik di sepanjang aliran sungai tidak segera ditangani secara serius.
Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktek penambangan pasir tanpa izin yang tetjadi serta mengetahui faktor-faktor apa saga yang mendorong para pelaku melakukan aksi penambangan pasir tanpa izin dan bertujuan untuk menggambarkan penanganan yang telah dilakukan oleh Polres Mojokerto serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menangani kasus Penambangan pasir tanpa izin.
Temuan penelitian yang diperoleh adalah periama kegiatan penambangan pasir tanpa izin dilakukan dengan Praktek penambangan pasir yang dilengkapi dengan (SIPD) surat izin pertambangan daerah. namun dalam prakteknya maraca melakukanya dengan berbagai modus untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, kedua praktek penambangan pasir konvensional dimana tanpa dilengkapi surat izin (SIPD) sama-sekali. Dimana dalam pelaksanaan kegiatan penambangan mereka menggunakan berbagai cara guna menghindari penertiban, dan alat yang digunakan mulai dari yang sederhana sampai yang modern. Ketiga faktor-faktor yang mendukung terjadinya penambangan pasir tanpa izin antara lain faktor ekonomi, faktor kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat atas kebijakan Pemprop Jatim dan faktor pengamanan yang sangat minim dan faktor kebudayaan masyarakat. Keempat, penanganan yang telah dilakukan oleh Polres Mojokerto adalah dengan tindakan represif berupa proses penindakan dan penertiban serta penyidikan terhadap semua pelaku yang teriangkap, tindakan preventif dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi penambangan pasir tanpa izin semakin marak dilakukan dengan metode sosialisasi Perda Propinsi Jatim Nomor 10 Tahun 1995 serta prosedur perizinan. Selain itu dilakukan pengawasan dan patroli diareal lokasi pertambangan. Preemtif yang dilakukan hanya dibidang pengawasan dan pengendalian hanya dengan membackup intansi lain seperti Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral serta BapedaIda daerah pada saat melakukan pengawasan dan pengecekan dilapangan.
Dalam pembahasan, penulis menggunakan tcori strain, rutiritas. konsep koordinasi, konsep penegakan hukum, konsep penanggulangan, konsep implementasi dan Perda Propinsi Jatim Nomor 10 Thn 1995 Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Propinsi Daerah Tingkat 1 Jatim.
Kesimpulan, pertama bahwa maraknya kegiatan penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Mojokerto yang dilakukan oleh para pelaku baik dengan memiliki izin (SIPD) dengan berbagai macam modus/cara untuk untuk memperoleh keuntungan yang besar serta kegiatan penambangan konvensional tanpa dilengkapi izin sama sekali. Kegiatan penambangan pasir tersebut mengunakan saran tradisional sampai dengan yang semi modern excavator dan compleyer, yang didorong oleh kebutuhan ekonomi para pelaku, pertimbangan ekonomis dimana tingginya permintaan pasar membuat harga pasir cukup tinggi serta sedikitnya petugas yang dilapangan. Kedua, upaya penanganan berupa tindakan represif dengan proses penindakan dan penyidikan serta upaya preventif dengan penjagaan dan sosialisasi Perda, prosedur perizinan dan UU No.1 / Thn 1967. Upaya penanggulangan telah dilakukan oleh Polres Mojokerto bersama Satpol PP namun belum maksimal dalam megatasi maraknya kegiatan penambangan pasir tanpa izin karena beberapa faktor antara lain sarana prasarana sangat minim, jumlah petugas terbatas, budaya masyarakat tidak mendukung dan keadaan ekonomi masyarakat sekitar yang mendukung terjadinya kegiatan tersebut. Ketiga, jika kegiatan ini terus terjadi maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan menurunnya daya dukung lingkungan, ancaman banjir dan rusaknya bangunan fisik di sepanjang aliran sungai tidak segera ditangani secara serius.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive