Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di pasar burung Pramuka Jakarta Timur / Azis Andriansyah ; penguji, Indriyanto Senoaji ; pembimbing, V. Sambudyono

No. Panggil : 46-07-033
Nama Orang : Azis Andriansyah
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : xi, 66 p. : ll. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-033 46-07-033 TERSEDIA
 46-07-033.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 29972
Indonesia merupakan negara megabiodiversity yaitu negara yang memiliki keaneka ragaman hayati yang cukup tinggi. Hal tersebut mengakibatkan adanya permintaan dari luar negeri untuk membeli atau mengambil kekayaan hayati tersebut salah satunya adalah satwa. Ada berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan satwa dari Indonesia. Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah membeli di pasar yaitu Pasar Burung Pramuka. Sebenarnya pasar ini merupakan pasar burung, akan tetapi sudah lama para pedagang di tempat itu menjual juga berbagai jenis reptil dan berbagai jenis primata yang disimpan di rumah-rumah yang terletak di belakang pasar. Perputaran uang di tempat itu tidaklah besar. Paket-paket pesanan yang berisi ratusan binatang dihargai sekitar Rp 40 juta hingga Rp 200 juta. Namun, bila satwa yang dikirim itu dihargai di pasar intemasional, jumlahnya akan membengkak hingga milyaran rupiah. Paling tidak, untuk seekor kukang yang dihargai Rp 300.000 di Pasar Burung Pramuka akan dihargai Rp 10 juta di Jepang. Menelusuri lebih jauh lagi, asal binatang itu dari berbagai penjuru di Tanah Air, baik di sekitar Jakarta, seperti Sukabumi dan Banten, maupun yang jauh hingga ke Papua.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian lapangan (field research). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya praktik perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka, bagaimana koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan illegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka. Permasalahan dalam penelitian ini akan dianalisa dengan Konsep Koordinasi, Konsep Faktor Penegakan Hukum, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 dan Konsep Partisipasi.

Hasil penelitian ini diketahui bahwa perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka tersebut hingga saat ini masih terus ada hanya saja praktik perdagangannya tidak secara terang-terangan lagi. Fakta yang ditemukan di lapangan pada saat penulis melakukan wawancara dan pengumpulan data diketahui bahwa koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka masih lemah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka menurut penulis adalah sebagai berikut: Pertama adalah faktor landasan hukum yang belum ada, kedua adalah faktor penegak hukumnya, ketiga adalah faktor sarana dan prasarana dan keempat faktor budaya masyarakat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive