Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Pencegahan pengangkatan timah hitam tanpa izin di perairan pulau Panaitan taman nasional Ujung Kulon oleh Polres Pandeglang / Endang Purwati ; penguji, Zakarias Purba ; pembimbing, Nurdin Umar

No. Panggil : 46-07-013
Nama Orang : Endang Purwati
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik : xii, 104 p. : ill . , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
46-07-013 46-07-013 TERSEDIA
 46-07-013.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 29952
Penelitian ini membahas tentang adanya kegiatan pengangkatan timah hitam tanpa izin di perairan Pulau Panaitan Taman Nasional Ujung Kulon yang dilakukan baik oleh masyarakat nelayan disekitar Pandeglang maupun oleh perusahaan yaitu PT. Samudera Kembar Jaya yang memiliki izin dari Bupati Pandeglang, namun tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan selaku penanggungjawab Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Dengan adanya kegiatan pengangkatan timah hitam tanpa izin tersebut telah mengakibatkan rusaknya terumbu karang serta hilangnya benda berharga atau benda yang diduga benda cagar budaya. Tindakan pengangkatan tanpa izin ini apabila dibiarkan akan mengancam ekosistem laut di perairan Pulau Panaitan, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, obserwasi dan pcmeriksaan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran status dari timah hitam tersebut, modus dan motif pengangkatan tanpa izin, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Pandeglang, serta faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian dilaksanakan mulai minggu pertama bulan Desember 2006 hingga minggu pertama bulan Januari 2007, dengan Iokasi penelitian di lingkungan Polres Pandeglang, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. Dari penelitian ini ditemukan bahwa status timah hitam tersebut belum merupakan benda cagar budaya karena belum ada penelitian yang secara khusus dilakukan. Sedangkan motif dari pengangkatan timah hitam tanpa izin adalah untuk memperoleh uang atau keuntungan dan modus operandi pengangkatan timah tersebut yaitu dengan mencongkel maupun meledakkanya. Di dalam upaya pencegahan Polres Pandeglang menyelenggarakan operasi rutin maupun operasi khusus kepolisian serta koordinasi. Dalam upaya pencegahan ini masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berupa faktor kendala dan peluang. Faktor kendala meliputi kurangnya pengetahuan dan kemampuan anggota, faktor alam, masyarakat. hukum yang kurang menimbuikan efek jera dan lemahnya koordinasi. Sedangkan faktor galuang berupa moril anggota Polres Pandeglang masih baik, kebijakan pimpinan yang mendukung, adanya aturan hukum serta telah adanya kerjasama yang dilakukan Balai TNUK dengan berbagai pihak. Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut disampaikan saran perlunya peningkatan koordinasi Polres Pandeglang dengan Balai TNUK, kejaksaan dan pengadilan, perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggota Polres Pandeglang melalui penataran dan pelatihan, terhadap keberadaan timah hitam tersebut perlu adanya penelitian oleh para peneliti untuk memperoleh kejelasan statusnya serta perlunya peninjauan terhadap ketentuan mengenai perizinan pengangkatan barang mutan kapal tenggelam sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang ada.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive