Skripsi ini membahas proses penyidikan kasus penimbunan BBM ilegal oleh Polsek Anggana Polres Kutai Kartanegara. Penelitian ini bertujuan, yaitu: pertama terungkapnya modus operandi kasus penimbunan BBM ilegal yang ditangani Polsek Anggana pada tahun 2005, kedua terungkapnya penerapan peal dengan unsur pidana yang disangkakan dan tergambarnya proses penyidikan, ketiga , terungkapnya faktor faktor yang mempengaruhi dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi kasus. Informasi atau data yang didapat dari pengamatan di lapangan dan wawancara kepada penyidik, pelaku, dan masyarakat serta penelitian terhadap dokumen berkas perkara. Kepustakaan dalam penelitian ini mengutamakan konsep penyidikan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1951 tentang KUHAP dan Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, serta penerapan pasal UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, kapada tersangka penimbunan BBM ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu : pertama, pelaku membeli kepada agen penjualan BBM yang nakal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, kedua, pelaku membeli dari speed dan kapal kayu yang gunakan jerigen 20 literandengan asal yang tidak jelas, ketiga, pelaku membeli dari sisa operasional speed dan kapal kemudian ditampung di tangki atau drum yang slap dijual kembali. Penyidik melakukan proses penyidikan sesuai tahapan-tahapanya yaitu dari adanya laporan polisi, pemanggilan, penangkapan, penadahan, pemeriksaan, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara. Penyidik menerapkan pasal 53 huruf c dan d UU No.22 tahun 2001, ditambahkan pasai 480, tentang penadahan. KUHP. Pembahasan menguraikan modus operandi yang dilakukan pelaku didukung oleh kondisi geografis Anggana masyarakat yang mayoritas tinggal di pesisir sungai dan memanfaatkannya dalam setiap aktifitas. Penerapan pasal 53 huruf c dan d dirasakan ancamannya terlalu ringan, untuk menjerat pelaku ditambahkan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor hukumnya dalam hal ini UUnya, faktor penegak hukum yaitu aparat polsek dalam upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas yang kurang seperti minimnya biaya, tidak adanya sarana penyimpanan barang bukti termasuk alat angkutnya seperti kapal, faktor masyarakat yang dapat ikut membantu seperti memberi laporan terhadap kasus penimbunan BBM ilegal, faktor kebudayaan yaitu kultur masyarakat Anggana yang tinggal dan seluruh aktifitasnya di sungai sehingga menambah peluang banyaknya penimbunan. Dari hasil penelitian dan pembahasanya penulis memberikan saran dalam peningkatan upaya penegakan hukum melalui proses penyidikan yaitu penyidik dan penyidik pembantu agar mempelajari modus operandi dan memahami penerapan pasal serta mengetahui hal-hal yang mempengauhi penegakan hukum agar dijadikan acuan bagi penyidikan kasus penimbunan BBM lainnya.