Tesis KIK :: Kembali ::

Penanganan akibat bencana luapan lumpur panas PT. Lapindo Barantas di Kecamatan Porong oleh Polres Sidoarjo

No. Panggil : T 20739
Nama Orang : Nuryanto
Nama Orang Tambahan :
Nama Badan Tambahan :
Subjek :
  1. Disasters
Penerbitan : Jakarta : Pascasarjana - UI, 2007
Kode Bahasa : Ind
Catatan Bibliografi :
Deskripsi Fisik :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 20739 04-20-44687106 TERSEDIA
 T 20739.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28926
Tesis ini tentang Penanganan akibat bencana luapan lumpur panas PT. Lapindo Brantas di Kecamatan Porong oleh Polres Sidoarjo Yaitu : tindakan-tindakan manajerial maupun operasionaI yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo dalam menangani akibat yang ditimbulkan oleh bencana luapan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Kecamatan Porong. Fokus penanganan yang dilakukan adalah warga masyarakat yang menjadi korban bencana luapan lumpur. Tesis ini disusun berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan kwalitatif, dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, pengamatan terlibat, wawancara dengan pedoman serta pemeriksaan dokumen. Gambaran umum daerah penelitian yaitu : Kecamatan Porong, Tanggulangin dan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sebelum terjadinya bencana semburan lumpur, kecamatan ini merupakan wilayah yang sangat potensial. Kondisi sosial ekonomi, tidak kurang 123 industri terdapat di tiga kecamatan tersebut. Di sektor pertanian dan perkebunan wilayah tersebut merupakan wilayah yang subur, lahan pertanian dan perkebunan ditanami padi dan tebu. Sektor perikanan, di tiga kecamatan tersebut juga terdapat tambak yang cukup luas. Sektor pertambangan, terdapat eksplorasi gas bumi milik PT Lapindo Brantas sebanyak 19 sumur gas. Di sektor perdagangan, terdapat pertokoan dan pasar bahkan sudah banyak minimarket. Sosial budaya, terdapat sekolah SD s/d SLTA juga sekolah agama. Kegiatan keagamaan terutama agama Islam untuk mernperkuat ukuwah Islamiyah serta menumbuhkan suasana kekerabatan sesama warga masyarakat tumbuh subur di daerah tersebut. Bencana luapan Lumpur telah menciptakan 4 macam kerugian yaitu kerugian materiil yang sifatnya permanen, kerugian fisik, kerugian mental, dan kerugian sosial. Masyarakat setempat meminta PT Lapindo Brantas sebagai penyebab terjadinya bencana untuk bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Ada 4 tanggungjawab yang ditanggung oleh PT Lapindo Brantas yaitu tanggungjawab kemanusiaan, tanggungjawab kerugian, tanggungjawab penutupan semburan dan luapan lumpur serta tanggungjawab hukum. Upaya penanganan bencana yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo, Pokes Sidoarjo serta instansi terkait lainnya didasarkan pada SK Bupati Sidoarjo nomor: 18816891404.1.1.312006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Bencana Luapan Lumpur Di Kecamatan Porong dan Sekitarnya Tahun 2006. Selain berpedoman pada SK Bupati tersebut Polres Sidoarjo juga telah menyusun organisasi penanganan bencana melalui Operasi Rencana Kontijensi Khusus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong Sidoarjo. Prinlak Ops Polres Sidoarjo Rencana Kontijensi Khusus Tentang Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong Sidoarjo No.Pol : RlPrinlak Ops/591LX12006. Penanganan bencana dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap sebelum kejadian bencana, tahap saat terjadinya bencana, tahap setelah kejadian bencana serta adanya rehabilitasi mental korban bencana. Mengingat banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dalam penanganan bencana sebagaimana SK Bupati tersebut maka diperlukan adanya koordinasi dan hubungan tata cara kerja yang baik antara Pokes Sidoarjo dengan beberapa instansi terkait lainnya. Namun Koordinasi dan HTCK ini kurang terlaksana dengan baik . Penanganan bencana yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo dan instansi terkait lainnya secara garis besar telah mempedomani 6 siklus Disaster Management yaitu pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respon, pemulihan dan pembangunan. Namun pada tindakan pemulihan pada bencana luapan lumpur tidak bisa dilakukan karena korban menderita kerugian materiil yang sifatnya permanen. Pada penanganan bencana tersebut juga dilaksanakan Simulasi menghadapi ancaman jebolnya tanggul penahan luapan lumpur. Simulasi bertujuan untuk memberikan gambaran penanganan bencana agar masyarakat yang menjadi korban tidak panik dan aparat kepolisian serta instansi terkait lainnya memahami tentang apa yang harus dikerjakan dalam melakukan penanganan bencana. Hubungan tata cara kerja dan koordinasi antara instansi terkait kurang berjalan dengan baik. HTCK dan koordinasi masih terpengaruh oleh sistem birokrasi pemerintahan yang bersifat Patrimonial. Koordinasi yang dilakukan hanya bersifat reaktif saja. Ini yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penanganan bencana sehingga penanganan bencana menjadi parsial. Masing-masing instansi melakukan penanganan sesuai kebijakan pimpinan masing-masing yang sifatnya temporer.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive