Tesis KIK :: Kembali ::

Manajemen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penanganan pelanggaran hak cipta / Vanda Rizano ; pembimbing, V. Irmayanti Meliono, Aries Budiman

No. Panggil : T 17748
Nama Orang : Vanda Rizano
Nama Orang Tambahan :
Nama Badan Tambahan :
Subjek :
  1. Copyrights
Penerbitan : Jakarta : Pascasarjana - UI, 2006
Kode Bahasa : ind
Catatan Bibliografi :
Deskripsi Fisik :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 17748 04-20-05402885 TERSEDIA
 T 17748.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28909
Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap maraknya pembajakan program (software) komputer. Tingkat pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia mencapai 88% (data BSA). Penanganan pelanggaran hak cipta program komputer di DKI Jakarta ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Pelanggaran hak cipta program komputer saat ini ditangani oleh Sat IV/Cyber Crime, sementara untuk pembajakan film dan lagu ditangani Satlllndag. Dalam job description Ditreskrimsus PMJ tidak disebutkan secara jelas, Satuan Operasional mana yang menangani pelanggaran hak cipta program komputer. Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ membutuhkan pengorganisasian yang efektif dengan penetapan kebijakan alokasi sumberdaya dan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas serta tidak tumpangtindih (overlapping). Dalam deskripsi kerja yang diterbitkan oleh Dirreskrimsus PMJ, tidak menyebutkan secara eksplisit Satopsnal mana yang berwenang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta program komputer. Ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan kasus pelanggaran hak cipta tersebut menyebabkan tersebarnya tugas dan tanggungjawab antara Sat Iffndag dan Sat IVICyber Crime dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta. Bagaimana pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta di wilayah hukum Polda Metro Jaya ? Bagaimana penanganan pelanggaran hak cipta dan apa implikasinya bagi kinerja Ditreskrimsus PMJ ? Kelemahan atau kekurangan apa saja yang ada dalam pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta ? Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsi dan lembaga tersebut, maka diaturlah susunan organisasi dan tata kerja Polri untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang disesuaikan dengan dinarnika perkembangan masyarakat. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri, maka dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Polda. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep1541XJ2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda (Lampiran B : Polda Metro Jaya). Ditreskrimsus PMJ merupakan pemekaran dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) dan berada di bawah Kapolda Metro Jaya (Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep1541X12002 tanggal 17 Oktober 2002). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diatur dalam Pasal 27 yang mengatur mengenai pengertian, tugas, fungsi, tanggung jawab dan susunan struktur organisasi Ditreskrimsus PMJ. Keputusan Kapolri di atas ditindak lanjuti oleh Kapolda Metro Jaya dengan membuat Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol. : Sprin/36/I/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Jabatan Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dimarkoba serta Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol.: Sprin/03/I/2003, tanggal 28 Januari 2003 tentang Personal Pamen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Dirreskrimsus membuat Deskripsi Kerja (Job Description) yang mengatur struktur organisasi serfs pembagian tugas dan tanggungjawab, termasuk di dalamnya pembagian tugas Satuan Operasional (Satopsnal) I hingga Satopsnal V. Ditreskrimsus PMJ melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bidang Indusui dan Perdagangan, bidang Fiskal, Moneter dan Devisa, bidang & unbar Daya Lingkungan, bidang Cyber Crime dan bidang Korupsi. Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ diatur dalam Job Description yang dikeluarkan oleh Dirreskrimsus PMJ tanpa pengukuhan dan validasi dari Kapolda Metro Jaya. Deskripsi kerja (Job Description) tidak mengatur secara tegas pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta ditangani oleh Sat IlIndag untuk film dan lagu, serta Sat IV/Cyber Crime untuk program komputer. Pembentukan Sat IV/Cyber Crime tidak didasarkan atas perencanaan yang matang serta tanpa dukungan UU, SDM, teknologi dan anggaran yang memadai. Akibatnya, Sat IV/Cyber Crime tidak dapat bekerja secara efektif dalam menangani kejahatan cyber dan computer. Karena tidak bisa bekerja secara efektif, Sat IV/Cyber Crime ikut menangani pelanggaran hak cipta. Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan pelanggaran hak cipta tidak didasarkan alas perencanaan yang matang dengan kajian dan analisis mendalam terhadap persoalan dan kebutuhan organisasi. Pembagian tugas dan tanggungjawab serfs koordinasi antar Satopsnal dalam penanganan hak cipta tidak diatur secara jelas dan tegas. Pembagian tugas dan tanggungjawab bukan didasarkan atas spesialisasi tetapi atas dasar beban kerja. Kegiatan pengawasan dan evaluasi lebih kepada perkembangan kemajuan penanganan kasus. Penanganan pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ dilakukan oleh Sat Illndag untuk pembajakan film dan lagulmusik dan Sat IVICyber Crime untuk pembajakan program (software) komputer. Perluasan fungsi dan tanggungjawab Sat IV untuk menangani pelanggaran hak cipta program komputer mengakibatkan tugas dan tanggungjawab Sat IV dalam penanganan kejahatan teknologi informasi dan cyber menjadi tidak berjalan secara efektif. Banyak kasus-kasus kejahatan komputer dan cyber yang tidak tertangani polisi, seperti kejahatan perbankan dan pencucian uang (money laundry), perjudian dan pelacuran meialui internet, cyber terrorisme, cyber fraud (penipuan), cyber narcotic, dan lain-lain. Perlindungan hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ masih terbatas pada kegiatan operasi penjualan atau perdagangan software bajakan di mall-mall atau pertokoan dan belum mampu mengatasi pelanggaran hak cipta melalui cyber. Dalam penanganan pelanggaran hak cipta, Ditreskrimsus PMJ memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, teknologi dan anggaran. Selain itu, perangkat hukum yang mengatur kejahatan cyber juga belum tersedia, sehingga Sat IV/Cyber Crime tidak mampu bekerja secara efektif.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive