Tesis KIK :: Kembali ::

Polisi dalam penegakan hukum perjudian sabung ayam (kasus di kampung ambon) / Bambang Soetjahjo ; pembimbing, Boedhisantoso

No. Panggil : T 7580
Nama Orang : Bambang Soetjahjo
Nama Orang Tambahan :
Nama Badan Tambahan :
Subjek :
  1. Law Enforcement
Penerbitan : Jakarta : Pascasarjana - UI, 2000
Kode Bahasa : ind
Catatan Bibliografi :
Deskripsi Fisik :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 7580 04-20-81766259 TERSEDIA
 T 7580.pdf
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28903
Tesis ini menguraikan tentang Polisi Dalam Penegakan Hukum Perjudian Sabung Ayam (Kasus di Kampung Ambon). Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon yang diwarnai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cengkareng. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap penanganan perjudian sabung ayam di Kampung Ambon. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Cengkareng dalam melakukan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon lebih memilih penegakan hukum dalam rangka peace maintenance, yakni mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum berupa law enforcement, yakni penindakan hukum atas dasar undang-udang dan peraturan-peraturan yang berlaku semata-mata. Tindakan diskresi yang dipilih oleh Polsek Metro Cengkareng ini menimbulkan dampak negatif berupa adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya berupa pungutan liar di lokasi perjudian. Penyimpangan yang terjadi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku anggota yang sengaja memanfaatkan kebijaksanaan Polsek Metro Cengkareng serta kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi peranan dari penyelenggara perjudian yang berusaha untuk mencegah adanya penindakan hukum terhadap pelaku perjudian juga memberi andil yang cukup besar. Hal ini terlihat pada saat terjadi hubungan antara petugas dengan penyelenggara perjudian, yakni adanya hubungan pertukaran antara kedua belah pihak, dimana masing-masing mengharapkan adanya imbalan atau keuntungan atas tindakan yang dilakukan. Meskipun sebenarnya penyimpangan oleh anggota tersebut telah diketahui oleh Pimpinannya, namun tetap saja dipertahankan tanpa adanya sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinannnya. Sampai batas-batas tertentu yakni selama tidak ada keluhan atau laporan pengaduan dari masyarakat, penyimpangan tersebut memang sengaja dibiarkan. Akan tetapi apabila sudah melampaui batas dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat, maka penyimpangan tersebut akan diberi sanksi atau hukuman.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive