Tesis ini merupakan upaya untuk mengkaji Kebijakan Penugasan Personel Polri di Luar Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol.: Kep/0211/2001, Tentang Ketentuan Penugasan Anggota Polri di Luar Jabatan Struktural/Fungsional Organisasi Polri. Hasil pengkajian ini mengungkapkan bahwa Kebijakan Penugasan Personel Polri di Luar Organisasi Polri, ternyata belum berjalan secara efektif. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, mengapa kebijakan tersebut tidak berjalan seperti yang telah ditetapkan, antara lain sebagai berikut. Pertama, ketentuan pada pasal 2 ayat (a) dalam Keputusan Kapolri di atas yang menetapkan bahwa penugasan anggota Polri di luar jabatan struktural/fungsional organisasi Polri dengan keharusan beralih status menjadi PNS atau pensiun, serta ketentuan yang meniadakan keharusan beralih status atau pensiun tersebut sebagaimana terdapat pada ketentuan pasal 2 ayat (b), ternyata tidak selalu sinkron dengan ketentuan-ketentuan dalam beberapa peraturan hukum dan perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. Kedua, adanya kendala hukum dan perundang-undangan di atas, pada gilirannya juga berdampak pada ketidaksinkronan dalam kebijakan tentang ketentuan alih status menjadi PNS atau pensiun di antara yang berlaku di lingkungan organisasi polri dengan yang berlaku pada instansiinstansi di luar organisasi Polri, sehingga pelaksanaan ketentuan tersebut tidak dapat diproses dengan mudah. Ketiga, dalam berbagai kasus yang terungkap melalui penelitian ini, kondisi tersebut cenderung merugikan bagi anggota Polri yang bertugas di instansi lain di luar organisasi Polri, sehingga mereka bersikap hati-hati dan menungggu perkembangan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, dan tidak terburu-buru untuk mengajukan permohonan alih status menjadi PNS atau permohonan pensiun dari dinas Polri.