Satu dasawarsa reformasi antara harapan dan kenyataan / A.M. Fatwa
No. Panggil : | 321.4 |
Nama Orang : | A.M. Fatwa |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : The Fatwa, 2008 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | 978-979-17735-0-8 |
Edisi : | Cet. 1 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
321.4 | 01-10-04228 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28650 |
Lebih tiga dasawarsa bangsa Indonesia mengalami tekanan rezim Orde Baru yang memerintah secara otoriter dan sentralis. Sentralisasi kekuasaan bukan saja pada pemerintah pusat, tetapi lebih dari itu juga terpersonalisasi pada diri Presiden Soeharto. Dengan mendayagunakan triumvirat ABRI (yang berdwifungsi), birokrasi dan Golkar, Soeharto telah ?melanggengkan? kekuasaannya.
Di masa Orde Baru, apresiasi terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) sangat rendah, sehingga mengakibatkan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran hukum dan HAM yang berat. Pada kelanjutannya juga telah membelenggu kehidupan demokrasi. Hal itu antara lain disebabkan oleh tafsir konstitusi yang memberi celah pada seorang presiden untuk berkuasa secara terus menerus, tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden secara jelas.
Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi yang dipelopori M. Amien Rais bersama sama mahasiswa dan tokoh-tokoh pro demokrasi pada tahun 1998 merupakan suatu keniscayaan, yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Pada waktu itu ada enam tuntutan reformasi yaitu : 1) Amandemen UUD 1945, 2) Pencabutan Dwifungsi ABRI, 3) Penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM dan pemberantasan KKN, 4) Perwujudan kehidupan demokrasi, 5) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah yang seluas luasnya), 6) mewujudkan kebebasan Pers.
Peran mahasiswa sebagai penjaga moral dan kontrol sosial terhadap perjalanan dinamika bangsa telah di buktikan pada momentum-momentum penting. Dalam kaitan dengan jalannya reformasi, perlu dilakukan evaluasi, apakah reformasi berjalan ataukan terhenti dan apakah ada kemungkinan mengalami kemunduran? Oleh karena itu setelah sepuluh tahun reformasi bergulir secara garis besar perlu di lihat hal itu melalui beberapa indikator, sehingga dapat di simpulkan reformaasi berjalan baik atau tidak.
1. Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 sudah di lakukan dengan sungguh-sungguh. Namun perlu disadari juga bahwa masih terdapat kelemahan kelemahan yang perlu disempurnakan, oleh karena itu, suatu kewajaran jika wacana untuk mengamandemen lagi UUD 1945 muncul, sejauh itu adalah kehendak rakyat yang dilakukan secara demokratis dan melalui prosedur yang sesuai dengan pasal 37 UUD 1945. Yang penting adalah tidak dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan melalui pengkajian yang komprehensif, holistik, mendalam, lebih teliti, penuh kehati-hatian dan dengan pikiran yang jernih, serta melibatkan masyarakat secara representatif dan intensif. Hal itu perlu ditempuh agar hasilnya lebih mantap dan mengakomodasi aspirasi yan sesuai konteks , serta tidak menyimpang dari pembukaan UUD 1945.
2. Pencabutan Dwifungsi ABRI
Reformasi di tubuh TNI , khususnya pencabutan dwifungsi TNI dan turunannya telah berjalan walaupun juga masih berproses menuju TNI yang profesional dan menjadi kebanggan bangsa. Di samping itu, reformasi kultur di lingkungan TNI dan POLRI diakui akan memakan waktu yang lebih lama karena menyangkut perubahan perilaku, namun harus dilakukan secara terus menerus.
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM dan Pemberantasan KKN
Proses hukum sudah berjalan terhadap aparat penegak hukum dan pejabat yang melakukan tindak pidana, dan atau diberhentikan dari tugas dan jabatannya. Namun upaya itu masih perlu dilanjutkan dan ditingkatkan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Terdapat indikasi adanya kemajuan penyelenggaraan peradilan dengan mengedepankan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), meskipun masih jauh dari harapan.
4. Perwujudan kehidupan demokrasi
Kehidupan demokrasi di indonesia sudah berjalan baik, contohnya kedudukan lembaga tinggi negara sudah sejajar atau sederajat dan diharapkan dapat tercapai prinsip checks and balances dalam praktik penyelenggaraan negara untuk meneguhkan demokrasi.
5. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
Semangat otonomi daerah yang tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya mencoba mendudukan political will pemerintah untuk memberikan kewenangan pada daerah dalam mengelola daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
6. Mewujudkan kebebasan pers
Kebebasan pers adalah buah pertama dari keberhasilan gerakan reformasi setelah lengsernya Soeharto dari kursi Presiden RI. Bukan saja institusi SIUPP ditiadakan, UU nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga memberikan begitu luas ruang kebebasan bagi para jurnalis untuk mewartakan berita dan opininya sesuai standar atau kode etik jurnalistik dan penghormatan terhadap agama.
Mahasiswa sebagai moral force telah memerankan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai tuntutan waktu dan keadaan. Peran mahasiswa dalam gerakan reformasi telah ditunjukan sebagai pelopor untuk melakukan erubahan dan pembaharuan dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Dan mahasiswa masih diharapkan sebagai pengawal dan pengontrol reformasi.
Di masa Orde Baru, apresiasi terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) sangat rendah, sehingga mengakibatkan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran hukum dan HAM yang berat. Pada kelanjutannya juga telah membelenggu kehidupan demokrasi. Hal itu antara lain disebabkan oleh tafsir konstitusi yang memberi celah pada seorang presiden untuk berkuasa secara terus menerus, tanpa ada pembatasan masa jabatan presiden secara jelas.
Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi yang dipelopori M. Amien Rais bersama sama mahasiswa dan tokoh-tokoh pro demokrasi pada tahun 1998 merupakan suatu keniscayaan, yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Pada waktu itu ada enam tuntutan reformasi yaitu : 1) Amandemen UUD 1945, 2) Pencabutan Dwifungsi ABRI, 3) Penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM dan pemberantasan KKN, 4) Perwujudan kehidupan demokrasi, 5) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah yang seluas luasnya), 6) mewujudkan kebebasan Pers.
Peran mahasiswa sebagai penjaga moral dan kontrol sosial terhadap perjalanan dinamika bangsa telah di buktikan pada momentum-momentum penting. Dalam kaitan dengan jalannya reformasi, perlu dilakukan evaluasi, apakah reformasi berjalan ataukan terhenti dan apakah ada kemungkinan mengalami kemunduran? Oleh karena itu setelah sepuluh tahun reformasi bergulir secara garis besar perlu di lihat hal itu melalui beberapa indikator, sehingga dapat di simpulkan reformaasi berjalan baik atau tidak.
1. Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 sudah di lakukan dengan sungguh-sungguh. Namun perlu disadari juga bahwa masih terdapat kelemahan kelemahan yang perlu disempurnakan, oleh karena itu, suatu kewajaran jika wacana untuk mengamandemen lagi UUD 1945 muncul, sejauh itu adalah kehendak rakyat yang dilakukan secara demokratis dan melalui prosedur yang sesuai dengan pasal 37 UUD 1945. Yang penting adalah tidak dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan melalui pengkajian yang komprehensif, holistik, mendalam, lebih teliti, penuh kehati-hatian dan dengan pikiran yang jernih, serta melibatkan masyarakat secara representatif dan intensif. Hal itu perlu ditempuh agar hasilnya lebih mantap dan mengakomodasi aspirasi yan sesuai konteks , serta tidak menyimpang dari pembukaan UUD 1945.
2. Pencabutan Dwifungsi ABRI
Reformasi di tubuh TNI , khususnya pencabutan dwifungsi TNI dan turunannya telah berjalan walaupun juga masih berproses menuju TNI yang profesional dan menjadi kebanggan bangsa. Di samping itu, reformasi kultur di lingkungan TNI dan POLRI diakui akan memakan waktu yang lebih lama karena menyangkut perubahan perilaku, namun harus dilakukan secara terus menerus.
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM dan Pemberantasan KKN
Proses hukum sudah berjalan terhadap aparat penegak hukum dan pejabat yang melakukan tindak pidana, dan atau diberhentikan dari tugas dan jabatannya. Namun upaya itu masih perlu dilanjutkan dan ditingkatkan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Terdapat indikasi adanya kemajuan penyelenggaraan peradilan dengan mengedepankan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), meskipun masih jauh dari harapan.
4. Perwujudan kehidupan demokrasi
Kehidupan demokrasi di indonesia sudah berjalan baik, contohnya kedudukan lembaga tinggi negara sudah sejajar atau sederajat dan diharapkan dapat tercapai prinsip checks and balances dalam praktik penyelenggaraan negara untuk meneguhkan demokrasi.
5. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
Semangat otonomi daerah yang tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya mencoba mendudukan political will pemerintah untuk memberikan kewenangan pada daerah dalam mengelola daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
6. Mewujudkan kebebasan pers
Kebebasan pers adalah buah pertama dari keberhasilan gerakan reformasi setelah lengsernya Soeharto dari kursi Presiden RI. Bukan saja institusi SIUPP ditiadakan, UU nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga memberikan begitu luas ruang kebebasan bagi para jurnalis untuk mewartakan berita dan opininya sesuai standar atau kode etik jurnalistik dan penghormatan terhadap agama.
Mahasiswa sebagai moral force telah memerankan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai tuntutan waktu dan keadaan. Peran mahasiswa dalam gerakan reformasi telah ditunjukan sebagai pelopor untuk melakukan erubahan dan pembaharuan dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. Dan mahasiswa masih diharapkan sebagai pengawal dan pengontrol reformasi.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive