Kejahatan mengenai pemalsuan
No. Panggil : | 364.163 |
Nama Orang : | Adami Chazawi |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | [979-421-797-2] |
Edisi : | Ed. 1 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
364.163 | 11437-09 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 2638 |
Buku ini merupakan bagian kecil dari pelajaran mengenai kejahatan - kejahatan dalam buku II Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembahasan dalam buku ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoretis, yuridis dan empiris. Dengan demikian, isi yang terdapat di dalamnya memberikan gambaran utuh tentang aspek hukum positif, khususnya tentang kejahatan pemalsuan dan dalam kaitannya dengan bentuk kejahatan yang lainnya ditinjau dari doktrin - doktrin hukum dan penerapannya dalam berbagai praktik hukum. Untuk menjelaskan setiap rumusan norma - norma kejahatan pemalsuan dalam pasal - pasal, diuraikan unsur - unsur kejahatan satu demi satu dengan membedakan unsur - unsur yang bersifat obyektif dan subyektif. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami arti dan maksud norma - norma kejahatn tersebut.
Di dalam buku ini juga dilampirkan rumusan kejahatan - kejahatan pemalsuan yang telah disusun dalam naskah rancangan KUHP (Baru, 1992) sebagai bahan kajian dan perbandingan. Dari lampiran ini setidak - tidaknya pembaca dapat mengetahui bahwa kejahatan pemalsuan dalam KUHP Nasional kita yang akan datang masih tetap mengacu pada KUHP (WvS, peninggalan Belanda) yang kini berlaku. Hal ini terbukti bahwa secara substansial norma pemalsuan dan cara merumuskannya tidak jauh berbeda dengan KUHP sekarang.
Buku ini dapat digunakan oleh para mahasiswa yang baru mempelajari norma - norma kejahatan pemalsuan, yang pada akhirnya dapat dengan tepat menganalisis kasus - kasus yang terjadi di masyarakat. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan para praktisi hukum yang sibuk menjalankan pekerjaanya sebagai pembanding.
Di dalam buku ini juga dilampirkan rumusan kejahatan - kejahatan pemalsuan yang telah disusun dalam naskah rancangan KUHP (Baru, 1992) sebagai bahan kajian dan perbandingan. Dari lampiran ini setidak - tidaknya pembaca dapat mengetahui bahwa kejahatan pemalsuan dalam KUHP Nasional kita yang akan datang masih tetap mengacu pada KUHP (WvS, peninggalan Belanda) yang kini berlaku. Hal ini terbukti bahwa secara substansial norma pemalsuan dan cara merumuskannya tidak jauh berbeda dengan KUHP sekarang.
Buku ini dapat digunakan oleh para mahasiswa yang baru mempelajari norma - norma kejahatan pemalsuan, yang pada akhirnya dapat dengan tepat menganalisis kasus - kasus yang terjadi di masyarakat. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan para praktisi hukum yang sibuk menjalankan pekerjaanya sebagai pembanding.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive