Buku :: Kembali ::

Mengatur Kebebasan Pers / Dewan Pers

No. Panggil : 323.44
Nama Badan :
Subjek :
  1. KEBEBASAN PERS
Penerbitan : Jakarta : Dewan Pers, 2003
Bahasa : Indonesia
ISBN :
Edisi :
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber : Dinas
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
323.44 01-10-7409 TERSEDIA
323.44 01-10-7416 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 24682
Kenyataan yang terjadi sekarang ini pelanggaran kode etik pers tidak diikuti oleh tindakan sanksi yang nyata yang membuat pelakunya jera. Untuk itu perlu ada kesepakatan bagi semua komponen pers bahwa kode etik pers itu kedudukannya dapat ditingkatkan menjadi semacam peraturan untuk internal kalangan masyarakat pers, dan sanksinya tidak terbatas sanksi moral saja, tetapi juga ada sanksi nyata seperti sanksi hukum bagi pelanggarnya.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive