Buku :: Kembali ::

limitasi hukum pidana islam

No. Panggil : 297.44
Nama Orang : Ridwan
Subjek :
  1. HUKUM PIDANA ISLAM
Penerbitan : semarang : wali songgo press, 2008
Bahasa : indonesia
ISBN : [978-979-18614-1-0]
Edisi : Cet. 1
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber : btonto b/54
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
297.44 01-10-02126 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 2428
Buku Hukum Pidana Islam menjelaskan tentang penerapan hukum islam (syariat) di sejumlah negara sampai sekarang merupakan persoalan yang belum kunjung selesai. Persoalan ini paling tidak disebabkan adanya kelompok muslim yang pro dan kontra di seputar pelaksanaan hukum islam itu sendiri. Salah satu persoalan tersebut adalah tentang penerapan Hukum Pidana Islam.
Dalam khazanah hukum positif, hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik. Hukum Sipil dalam arti luas meliputi Hukum Perdata (Burgelijkrecht) dan Hukum Dagang (Handelsrecht), sedangkan dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja. Hukum Publik terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional.
Berbeda dengan Hukum Positif, Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik. Ini disebabkan karena menurut sistem Hukum Islam, pada hukum perdata terdapat segi segi publik dan pada hukum publik ada segi segi perdatanya. Itulah sebabnya maka dalam Hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan hanyalah bagian bagiannya saja, seperti misalnya; Munakahat, Wirosah, Mu?amalat dalam arti khusus, jinayat atau âl uqubah, al ahkam as sulthoniyyah, siyar, dan mukhosamat.
Dalam kajian hukum Islam, istilah hukum pidana Islam diambil dari terjemahan fiqh jinayah. Fiqh adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang merupakan upaya pemahaman manusia, dalam hal ini ulama, terhadap syariat. Sedangkan jinayah berarti pidana. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa fiqh jinayah adalah hukum Islam yang mengatur persoalan pidana.Dalam menetapkan jarimah ta?zir, prinsip utama uang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharotan (bahaya). Di samping itu, penegakkan jarimah ta?zir harus sesuai dengan prinsip syar?i.
Dalam Islam, sumber hukum bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya, serta dari ijtihad para ulama (ahl ijtihad). Tujuan dari Hukum Islam itu adalah kemaslahatan umat. Islam yang memiliki ajaran yang sempurna dan universal juga mengandung ajaran tentang hukum pidana yang dalam hal ini dapat diistilahkan dengan jinayah, atau sebagian Ulama mengistilahkan dengan sebutan jarimah.
Jinayah adalah suatu nama untuk perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan seseorang yang yang dilarang Syara?, baik itu perbuatan atas jiwa, harta atau selain jiwa dan harta yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia. Jarimah adalah segala larangan-larangan yang haram karena dilarang oleh Allah SWT dan diancam dengan hukuman baik had ataupun ta?zir.
Demikian resume ini dibuat untuk dapat memahami tentang rangkuman dari buku Hukum Pidana Islam sesuai dengan kondisi subyektif dan dapat merumuskan antara Hukum Pidana Islam dengan hukum pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini. Suatu saat pada saat berdinas sebagai anggota Polri pasti akan bertemu dengan situasi tentang pemasalahan yang berkaitan Hukum Pidana Islam. Seperti saat ini kasus yang sedang menjadi perbincangan di media-media yaitu tentang kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama dimana beliau dilaporkan oleh salah satu umat agama islam yang diduga menistakan agama dalam surat Al Maidah ayat 38. Dan dampak dari kasus tersebut membuat demo besar-besaran yang membuat jutaan umat muslim di Indonesia melaksanakan aksi demo besar-besaran di Jakarta yang terjadi dua kali yang kita kenal demo 411 dan 212 untuk menekan aparat penegak hukum yaitu Polri, Jaksa dan Pengadilan untuk mengusut kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur Dki Jakarta Basuki Cahaya Purnama. Kemudian terjadi pengembangan penyelidikan seperti Makar, Penyalahgunaan Teknologi Informasi, Penghasutan dll. Gambaran kasus inilah yang menjadi tantangan kita sebagai anggota Polri untuk dapat bertindak yang professional, tidak memihak dan dapat memahami hukuman yang diterapkan terhadap terlapor sehingga kasus tersebut tidak ada yang cacat hukum dan menjadikan Polri yang kita cintai ini semakin dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive