Buku :: Kembali ::

Poligami : perspektif perikatan nikah : telaah kontekstual menurut Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 / Tiik Triwulan Tutik , Trianto ; editor, Nurfitriya

No. Panggil : 346.016
Nama Orang : Titik Triwulan Tutik, 1968-
Nama Orang Tambahan :
Subjek :
  1. POLIGAMI
Penerbitan : Jakarta : Prestasi Pustaka, 2007
Bahasa : Indonesia
ISBN : 979-24-1935-7
Edisi : Cet. 1
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
346.016 01-10-11388 TERSEDIA
346.016 01-10-11129 TERSEDIA
346.016 01-10-11118 TERSEDIA
346.016 01-10-11117 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 2254
Publikasi poligami da'i selebritis AA Gym vs vidio porno Yahya Zaini mengudang kembali wacana dan diskursus pada semua strata dan lapisan masyarakat. Apa sebenarnya yang membuat ramai belantara media tersebut. Apakah lantaran mereka publik figure? Ataukah ada unsur lain, lebih-lebih dengan poligami AA Gym yang benar-benar telah sah dan memenuhi prosedur baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara. Apa salah? Toh istri pertamanya juga merestui.
Apabila kita bandingkan pelaksanaan poligami menurut hukum Islam dan menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama, namum apabila dikaji lebih lanjut kedua peraturan tersebut memiliki persamaan tujuan yaitu menghendaki terwujutnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia, rukun dan kekal selama lamanya.
Esensi dari UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada dasarnya memberi pintu darurat terhadap seorang suami yang akan beristri dari seorang istri dan diberikan apabila cukup alasan, terpenuhi semua persyaratan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Disamping itu jaga dalam UU No. 1 tahun 1974 diatur pula ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya bagi suami (pria) dan juga pegawai pencatat nikah. Ketentuan tersebut disebutkan semata-mata untuk mewujutkan tujuan utama dari perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive