Alternatif:Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi,Konsiliasi & Arbitrase)
No. Panggil : | 341.07 |
Nama Orang : | Joni Emirzon |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified] : [Publisher not identified], Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2000 |
Bahasa : | ind |
ISBN : | [] |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | Mediasi dan Konsiliasi saat itu belum ada ketentuan perundang ? unu'angarinya yang secara togas mengaturnya. |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
341.07 | 11111 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20610 |
Sengketa atau konflik bisa terjadi dimanapun, dalam masalah apapun dimasyarakat. Penyelesaian yang memuaskan kedua bbelah pihak seringkali sulit dicapai. Jalur pengadilan atau litigasi yang sering dirujuk cenderung memboroskan waktu dan biaya, adakah penyelesaian alternatif selain jalur litigasi dengan biaya yang relatif murah dan cepat ?
Jawabannya diwujudkan dengan judul buku ini -Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dikenal dengan ADR (Alternative Dispute Resolution) yamng membahas secara komprehensif tentang :
* Dalam peraturan Alternatif penyelesaian sengketa.
* Pembentukan UU alternatif penyelesaian sengketa.
* Perkembangan penggunaan ADR di Indonesia.
* Pengertian dan bentuk-bentuk perselisihan/konflik.
* Bentuk-bentuk Alternatif penyelesaian sengketa, negoisasi, mediasi, konsoliasi, dan abritase.
Buku ini dimaksudkan untuk pratisi hukumyang berkecimpung dalam lembaga penyelesaian selain pengadilan, mahasiswa hukum, mahasiswa ekonomi, dan siapapun yang berkepentimngan dalam hal penyelesaian sengketa/konflik diluar jalur formal dengan kekuatan hukum yanga sama namun lebih murah dan cepat.
Jawabannya diwujudkan dengan judul buku ini -Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dikenal dengan ADR (Alternative Dispute Resolution) yamng membahas secara komprehensif tentang :
* Dalam peraturan Alternatif penyelesaian sengketa.
* Pembentukan UU alternatif penyelesaian sengketa.
* Perkembangan penggunaan ADR di Indonesia.
* Pengertian dan bentuk-bentuk perselisihan/konflik.
* Bentuk-bentuk Alternatif penyelesaian sengketa, negoisasi, mediasi, konsoliasi, dan abritase.
Buku ini dimaksudkan untuk pratisi hukumyang berkecimpung dalam lembaga penyelesaian selain pengadilan, mahasiswa hukum, mahasiswa ekonomi, dan siapapun yang berkepentimngan dalam hal penyelesaian sengketa/konflik diluar jalur formal dengan kekuatan hukum yanga sama namun lebih murah dan cepat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive