Praktik bisnis curang
No. Panggil : | 174.4 |
Nama Orang : | Adrianus E. Meliala |
Subjek : | |
Penerbitan : | jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1993 |
Bahasa : | indonesia |
ISBN : | |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | Ikawali |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
174.4 | 01-10-01518 | TERSEDIA |
174.4 | 01-10-01510 | TERSEDIA |
174.4 | 01-10-01514 | TERSEDIA |
174.4 | 01-10-01522 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20598 |
Kriminalitas yang merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan pidana di luar KUHP itu pada umumnya berkaitan dengan praktik bisnis. Misalnya, pelanggaran terhadap UU tentang tindak pidana ekonomi, tentang merek, tentang hak cipta, tentang paten, tentang wajib daftar perusahaan, tentang pokok-pokok perbankan, tentang industri, tentang pengelolaan lingkungan hidup, tentang ketenaga kerjaan, tentang perpajakan dan seterusnya.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive