Benang tipis antara : hadiah dan Suap
No. Panggil : | 297.4 |
Nama Orang : | Syaikh Ahmad |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified] : [Publisher not identified], Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006 |
Bahasa : | ind |
ISBN : | 979-3772-34-4 |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | Arief Fitrianto / 52 |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
297.4 | 01-20-24415212 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20038 |
Banyak sekali istilah yang digunakan ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain, seperti hadiah, bonus, kado, bingkisan, tip, parcel atau yang lainnya sesuai dengan kondisi, situasi ,momen dan evennya.
Islam sangat menganjurkan kepda umatnya untuk saling memberi hadiah antar sesama, Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang menambah keakraban dan menhilangkan rasa permusuhan diantara mereka.
Namun dalam realita sekarang motif pemberian hadiah telah mengalami pergeseran dari tujuan luhur yang dianjurkan dalam Islam, Hadiah diberikan bukan untuk enyenangkan hati orang yang diberi, menolong orang yang membutuhkan, menyambung kasih sayang dan keakraban serta mengharapkan pahala dari Allah Ta' ala. Tetapi hadiah diberikan demi tercapainya maksud dabn tujuan yang diinginkan, Hadiah semacam itu di dalam pandangan Islam dikenal dengan nama suap (risywah).
Memang sulit bagi kita untuk membedakan suatu pemberian itu bermakna hadiah atau suap, Atau bahkan secara tidak sadar kita telah melakukan suap kepada orang lain saat memberikan hadiah kepdananya.
Penulis cukup cermat dan tanggap atas permasalahan ini, Disaat masyarakat membutuhkan penjelasan tentang hak-hak terkait, Ia mencoba memberikan jawabandalam uraiannya yang ringkas, lengkap dan sistematis, apa itu hadiah bagaimna hukumnya, kapan hadiah diperbolehkan, bagaimana hukum hadiah kepda non Muslim, kapan hadiah itu dianggap suap sebagai suap, kapan suap itu diperbolehkan semuanya dapat anda temukan jawaban dalam buku ini.
Islam sangat menganjurkan kepda umatnya untuk saling memberi hadiah antar sesama, Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang menambah keakraban dan menhilangkan rasa permusuhan diantara mereka.
Namun dalam realita sekarang motif pemberian hadiah telah mengalami pergeseran dari tujuan luhur yang dianjurkan dalam Islam, Hadiah diberikan bukan untuk enyenangkan hati orang yang diberi, menolong orang yang membutuhkan, menyambung kasih sayang dan keakraban serta mengharapkan pahala dari Allah Ta' ala. Tetapi hadiah diberikan demi tercapainya maksud dabn tujuan yang diinginkan, Hadiah semacam itu di dalam pandangan Islam dikenal dengan nama suap (risywah).
Memang sulit bagi kita untuk membedakan suatu pemberian itu bermakna hadiah atau suap, Atau bahkan secara tidak sadar kita telah melakukan suap kepada orang lain saat memberikan hadiah kepdananya.
Penulis cukup cermat dan tanggap atas permasalahan ini, Disaat masyarakat membutuhkan penjelasan tentang hak-hak terkait, Ia mencoba memberikan jawabandalam uraiannya yang ringkas, lengkap dan sistematis, apa itu hadiah bagaimna hukumnya, kapan hadiah diperbolehkan, bagaimana hukum hadiah kepda non Muslim, kapan hadiah itu dianggap suap sebagai suap, kapan suap itu diperbolehkan semuanya dapat anda temukan jawaban dalam buku ini.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive