Buku :: Kembali ::

Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum

No. Panggil : 232.4
Nama Orang : Abdussalam
Subjek :
  1. MENYAMPAIKAN-PENDAPAT
Penerbitan : Jakarta : Restu Agung, 2006
Bahasa : Indonesia
ISBN : 979-8492-26-9
Edisi :
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber : Perpustakaan PTIK
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
232.4 11938-09 TERSEDIA
232.4 15-804-09 TERSEDIA
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 1497
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak dasar manusia yang mendapat jamianan dan perlindungan hukum dari negara. Secara universal, kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh Universal Declaration of Human Right (UDHR), utamanya dalam pasal 19 dan pasal 29. Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya pasal 19 (Resolusi PBB No. 2200A).
Buku ini diterbitkan jelas mempunyai tujuan baik bagi pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat, yaitu : (1) memberikan sumbangan kepada pembentuk Undang - Undang baik pemerintah maupun DPR mengenai substansi hukum positif berkaitan dengan kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (2) memberikan sumbangan kepada aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus - kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (3) memberikan landasan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; (4) memberikan sumbangan pada kepentingan pengembangan ilmu hukum mengenai norma - norma hukum yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yng dilandaskan pada temuan - temuan empirik; (5) memberikan tambahan khasanah pustaka umum, khususnya mengenai penegakan hukum terhadap kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive