Teori hukum : mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali / R. Otje Salman Soemadiningrat
No. Panggil : | 340.1 |
Nama Orang : | R. Otje Salman Soemadiningrat |
Subjek : | |
Penerbitan : | Bandung : Refika Aditama, 2009 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | 979-3304-20-0 |
Edisi : | Cet. 5 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340.1 | 17026-09 | TERSEDIA |
340.1 | 17100-10 | TERSEDIA |
340.1 | 75-17-9759 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 10176 |
Apakah hukum itu? adalah pertanyaan awal yang selalu diajukan akademis atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Apa maksud utama dari pertanyaan itu, sulit untuk diketahui dan dipahami secara pasti. Namun beberapa di antaranya menjelaskan bahwa pertanyaan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir.Dengan kata lain. pertanyaan itu menuntun seseorang untuk memperoleh jawaban yang memuaskan tentang hukum, meski pada kenyataannya tidak demikian karena pertanyaan itu pada akhirnya serinng menjebak dan menyesatkan. sehingga menyulitkan kita untuk memahami dan memberikan penjelasan yang utuh (holistik) tentanghukum, Harus disadari bahwa hukum bukanlah sebuah tatanan yang sudah jadi dan dapat diterima begitu saja. tetapi sebuah tatanan yang menuntut dan menantang untuk dikonstruksi begitu menurut kaum posivistik, atau masih perlu dimaknai melalui proses penafsiran menurut pemikir hermeneutik.
Dimulai dengan pertanyaan "apakah hukum itu" ada kemungkinan tulisan ini terjebak kepada persoalan sebagaimana dijelaskan diatas, namunterlihat kemajuan sains kontemporer dengan mencoba mengkaitkan dan mengadaptasikannya kedalam ilmu hukum, diharapkan diperoleh penjelasan holistik, meski hasil akhir diserahkan kepada pembacanya, Banyak ornag akan kebingungan, Najmun itulan intinya. bahwa kebingungan adalah awal dari upaya pencarian. pencarian yang akan membebaskan dan pembebasan yang akan mencerahkan itulah hakekat sebenar ilmu. Selamat membaca dan tamasya didunia hukum.
Dimulai dengan pertanyaan "apakah hukum itu" ada kemungkinan tulisan ini terjebak kepada persoalan sebagaimana dijelaskan diatas, namunterlihat kemajuan sains kontemporer dengan mencoba mengkaitkan dan mengadaptasikannya kedalam ilmu hukum, diharapkan diperoleh penjelasan holistik, meski hasil akhir diserahkan kepada pembacanya, Banyak ornag akan kebingungan, Najmun itulan intinya. bahwa kebingungan adalah awal dari upaya pencarian. pencarian yang akan membebaskan dan pembebasan yang akan mencerahkan itulah hakekat sebenar ilmu. Selamat membaca dan tamasya didunia hukum.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive