Cover tidak tersedia
Judul
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan jaringan Interpol (I-24/7) dan jaringan Aseanapo (e-ADS) di Indonesia.
Pengarang
Ind, Mabes Polri
No. Panggil
363.2.338
Penerbit
Divisi Hukum Polri
Tahun
2011
Subjek
53861

Metadata Lengkap

041Kode Bahasa
082No. Panggil DDC 363.2.338
100Entri Utama Nama orang 42992
110Nama Lembaga/Instansi Mabes Polri
245Judul Utama Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan jaringan Interpol (I-24/7) dan jaringan Aseanapo (e-ADS) di Indonesia.
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit Divisi Hukum Polri
260cTahun Terbit 2011
300Deskripsi Fisik
520Abstrak
590Sumber Koleksi
650Subjek Topik 53861
653Kata Kunci
904Status Koleksi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
363.2.338 TERSEDIA

Abstrak

Tidak ada abstrak.

File Digital

Perkap No.5 Th 2001.pdf
55977-Perkap No.5 Th 2001.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
42992Mabes Polri. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan jaringan Interpol (I-24/7) dan jaringan Aseanapo (e-ADS) di Indonesia.. Jakarta : Divisi Hukum Polri
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.