Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :17 Tahun 2014 Tentang Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kepolisian Negara Reblik Indonesia. - Ind, Mabes Polri - 53852 - 363.12 - Divisi Hukum Polri - 2014