Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :8 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara pemberian Tunjangan kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republk Indonesia. - Ind, Mabes Polri - 53768 - 363.2 - Divisi Hukum Polri - 2016