Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2016 Tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata dua dan Strata tiga kedinasan dengan lulusan Sekolah staf dan pimpinan menengah dan Sekolah staf dan Pimpinan Tinggi. - Ind, Mabes Polri - 53766 - 363.370 - Divisi Hukum Polri - 2016